<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>admin, Author at FlazzTax</title>
	<atom:link href="https://flazztax.com/author/admin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://flazztax.com/author/admin/</link>
	<description>Mudah, Cepat, Akurat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Dec 2025 03:22:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://flazztax.com/wp-content/uploads/2018/03/cropped-flazztax_white-32x32.png</url>
	<title>admin, Author at FlazzTax</title>
	<link>https://flazztax.com/author/admin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>CoreTax PDF Downloader: Unduh Dokumen Pajak dengan Sekali Klik!</title>
		<link>https://flazztax.com/2025/02/25/coretax-pdf-downloader-unduh-dokumen-pajak-dengan-sekali-klik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 01:59:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://flazztax.com/?p=26426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hemat Waktu ... <a class="cz_readmore" href="https://flazztax.com/2025/02/25/coretax-pdf-downloader-unduh-dokumen-pajak-dengan-sekali-klik/"><i class="fa fa-angle-right" aria-hidden="true"></i><span>Baca Selengkapnya</span></a></p>
<p>The post <a href="https://flazztax.com/2025/02/25/coretax-pdf-downloader-unduh-dokumen-pajak-dengan-sekali-klik/">CoreTax PDF Downloader: Unduh Dokumen Pajak dengan Sekali Klik!</a> appeared first on <a href="https://flazztax.com">FlazzTax</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 data-pm-slice="1 1 []">Hemat Waktu &amp; Tingkatkan Efisiensi dengan CoreTax PDF Downloader</h2>
<p data-pm-slice="1 1 []">Bagi pengguna <strong>CoreTax</strong> yang menggunakan <strong>browser Chrome</strong>, download dokumen pajak seperti <strong>e-Faktur</strong> dan <strong>e-Bupot</strong> sering kali menjadi tugas yang memakan waktu. Dengan ekstensi <strong>CoreTax PDF Downloader</strong>, Anda tidak perlu lagi repot mengunduh file satu per satu. Cukup satu klik, semua dokumen pajak yang ada di halaman aktif akan langsung terunduh secara otomatis!</p>
<h2>Mengapa Harus Menggunakan CoreTax PDF Downloader?</h2>
<p>Ekstensi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi pajak Anda dengan berbagai fitur unggulan:</p>
<ul data-spread="false">
<li><strong>Download Massal</strong> – Unduh semua <strong>faktur pajak &amp; bukti potong </strong>dalam sekali klik tanpa harus mengunduh satu per satu.</li>
<li><strong>Cepat &amp; Efisien</strong> – Menghemat waktu dan tenaga dibandingkan dengan metode manual.</li>
<li><strong>Mudah Digunakan</strong> – Hanya dengan <strong>satu tombol</strong>, semua dokumen pajak yang muncul di halaman aktif akan terunduh otomatis.</li>
<li><strong>Integrasi dengan CoreTax DJP</strong> – Bekerja langsung di sistem <strong>e-Faktur DJP dan e-Bupot</strong>, memastikan pengalaman pengguna yang seamless.</li>
</ul>
<h2>Cara Menggunakan CoreTax PDF Downloader</h2>
<ol start="1" data-spread="false">
<li><strong>Tambahkan Ekstensi</strong> ke Chrome melalui link berikut: <a href="https://chromewebstore.google.com/detail/coretax-pdf-downloader/jjeflhibndgkdaglkbdeiomkobggoipf">CoreTax PDF Downloader</a></li>
<li>Buka situs <strong>CoreTax DJP</strong> dan masuk ke halaman yang menampilkan daftar dokumen pajak.</li>
<li>Klik ikon ekstensi <strong>CoreTax PDF Downloader</strong> di toolbar Chrome.</li>
<li>Tekan tombol <strong>Download</strong>, dan semua dokumen PDF akan langsung terunduh!</li>
</ol>
<h2>Hal yang Perlu Diketahui</h2>
<ul data-spread="false">
<li><strong>Keberhasilan unduhan</strong> tergantung pada kestabilan sistem <strong>CoreTax DJP</strong>. Jika sistem mengalami kendala, unduhan mungkin tidak berjalan dengan sempurna.</li>
<li><strong>Privasi Terjaga</strong> – Ekstensi ini <strong>tidak mengumpulkan, menyimpan, atau mentransfer data pengguna</strong> dalam bentuk apa pun. Semua proses dilakukan langsung di perangkat pengguna.</li>
<li>Jika ekstensi <strong>tidak berfungsi</strong>, coba lakukan <strong>refresh browser</strong>. Hal ini bisa terjadi karena halaman tidak termuat dengan sempurna akibat <strong>overload</strong> pada CoreTax.</li>
</ul>
<h2>Siapa yang Harus Menggunakan Ekstensi Ini?</h2>
<ul data-spread="false">
<li><strong>Konsultan Pajak</strong> – Mengunduh banyak dokumen pajak dengan cepat tanpa harus melakukannya satu per satu.</li>
<li><strong>Perusahaan &amp; UMKM</strong> – Mempermudah pengelolaan pajak bisnis Anda dengan efisiensi tinggi.</li>
<li><strong>Akuntan</strong> – Mendukung pekerjaan yang berhubungan dengan pelaporan pajak lebih mudah dan cepat.</li>
</ul>
<h2>Unduh Sekarang &amp; Permudah Administrasi Pajak Anda!</h2>
<p>Jangan buang waktu dengan proses manual! Gunakan <strong>CoreTax PDF Downloader</strong> sekarang dan nikmati kemudahan download <strong>PDF CoreTax, e-Bupot, dan e-Faktur</strong> sekaligus.</p>
<p>🔗 <strong>Download Sekarang</strong>: <span style="background-color: #ffcc00;"> <a style="background-color: #ffcc00;" href="https://chromewebstore.google.com/detail/coretax-pdf-downloader/jjeflhibndgkdaglkbdeiomkobggoipf">CoreTax PDF Downloader</a></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tools ini dipersembahkan oleh <strong>Flazztax</strong> untuk membantu Anda mengelola pajak dengan lebih mudah dan efisien!</p>
<p>The post <a href="https://flazztax.com/2025/02/25/coretax-pdf-downloader-unduh-dokumen-pajak-dengan-sekali-klik/">CoreTax PDF Downloader: Unduh Dokumen Pajak dengan Sekali Klik!</a> appeared first on <a href="https://flazztax.com">FlazzTax</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapan kita harus melakukan pendaftaran NPWP?</title>
		<link>https://flazztax.com/2019/11/04/kapan-kita-harus-melakukan-pendaftaran-npwp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 13:07:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://flazztax.com/?p=3513</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pendaftaran NPWP ... <a class="cz_readmore" href="https://flazztax.com/2019/11/04/kapan-kita-harus-melakukan-pendaftaran-npwp/"><i class="fa fa-angle-right" aria-hidden="true"></i><span>Baca Selengkapnya</span></a></p>
<p>The post <a href="https://flazztax.com/2019/11/04/kapan-kita-harus-melakukan-pendaftaran-npwp/">Kapan kita harus melakukan pendaftaran NPWP?</a> appeared first on <a href="https://flazztax.com">FlazzTax</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pendaftaran NPWP dapat berupa inisiatif kita sendiri ataupun ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sangat disarankan untuk mendaftar berdasar inisiatif sendiri sebelum KPP memberikan tindakan untuk menetapkan NPWP kita secara jabatan plus melakukan penagihan terhadap PPh yang terutang. Percayalah, proses itu akan cukup menghabiskan energi kita, akan lebih baik waktu dan energy kita gunakan untuk memikirkan penjualan, betul kan?</p>
<p><span id="more-3513"></span></p>
<p>Oke, lalu bagaimana atau kapan kita mendaftar NPWP? Kita perlu membagi dulu subjek penerima penghasilan menjadi 2 kelompok, yaitu perorangan dan badan usaha. Perorangan artinya kita menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan dengan mengatasnamakan individu kita sendiri. Badan usaha berarti dalam melakukan kegiatan kita memakai nama sautu badan usaha yang pendiriannya disahkan notaris. Bentuk badan usaha ini sangat beragam dan mengikuti aturan Undang-undang Perseroan, misalnya CV, PT, Koperasi, ataupun bentuk lainnya yang berupa perkumpulan orang dan/atau modal. Jadi dalam hal ini tidak akan ada perbedaan signifikan dari sudut pandang subjek PPh antara misalnya PT dan CV. Namun, menjadi perbedaan jika kita membandingkan misalnya subjek perorangan dengan CV.</p>
<p>Untuk perorangan, pendaftaran NPWP wajib dilakukan oleh orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dan telah memperoleh penghasilan diatas standar jumlah PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Jumlah PTKP saat ini adalah 4,5 juta rupiah per bulan untuk individu belum menikah tanpa memiliki tanggungan. Pendaftaran NPWP tidak melihat tentang kewarganegaraan melainkan hanya standar tempat tinggal atau domisili. Batasan dianggap bertempat tinggal di Indonesia jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun baik berturut-turut ataupun tidak.</p>
<p>Sedangkan untuk badan usaha yaitu setalah didirikan (di Indonesia dengan aturan legal pendirian usaha oleh notaris) dan melakukan kegiatan operasional. Dalam hal ini tidak hanya berpatokan bahwa badan usaha telah memperoleh penghasilan namun saat sudah melakukan kegaitan. Kegiatan ini dapat berupa proses persiapan sebelum bisa menghasilan barang atau jasa. Dalam proses tersebut akan ada kewajiban PPh misalnya PPh pasal 21.</p>
<p>Jika dari kondisi yang ada sudah memenuhi hal diatas maka silahkan melakukan pendaftaran secara sukarela. Pendaftaran dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara manual atau langsung menuju KPP sesuai wilayah domisili (sesuai KTP atau alamat tempat kedudukan badan usaha) dan dapat juga melakukan pendaftaran secara elektronik melalui website. Untuk perorangan lebih baik memilih pendaftaran secara elektronik, sedangkan untuk badan usaha akan lebih praktis melakukan pendaftaran langsung melalui KPP.</p>
<p>The post <a href="https://flazztax.com/2019/11/04/kapan-kita-harus-melakukan-pendaftaran-npwp/">Kapan kita harus melakukan pendaftaran NPWP?</a> appeared first on <a href="https://flazztax.com">FlazzTax</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak untuk Startup</title>
		<link>https://flazztax.com/2019/11/04/pajak-untuk-startup-perusahaan-baru-berdiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 12:49:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://flazztax.com/?p=1313</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menjadi pengusaha ... <a class="cz_readmore" href="https://flazztax.com/2019/11/04/pajak-untuk-startup-perusahaan-baru-berdiri/"><i class="fa fa-angle-right" aria-hidden="true"></i><span>Baca Selengkapnya</span></a></p>
<p>The post <a href="https://flazztax.com/2019/11/04/pajak-untuk-startup-perusahaan-baru-berdiri/">Pajak untuk Startup</a> appeared first on <a href="https://flazztax.com">FlazzTax</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menjadi pengusaha itu susah, apalagi di indonesia, kata orang-orang sih begitu. Banyak yang harus dipikirkan, mulai dari jualan produk, ngurus karyawan, ngurus perijinan, harus tau trik-trik aneh ataupun peka terhadap segala macam perubahan, dan banyak hal-hal lain. Intinya, kalo mau sukses ya harus tahan serta berani menghadapi semua tantangan itu. Oke, kita tidak akan membahas tantangan menjadi pengusaha ataupun memotivasi bagaimana caranya menjadi pengusaha sukses, disini kita akan bahas hal yang tidak menyenangkan tapi mau tidak mau harus dipelajari, yaitu Pajak.</p>
<p><span id="more-1313"></span></p>
<p>Pengusaha dan pajak akan memiliki kedekatan yang sangat erat. Kedekatan ini bisa jadi akan sangat mengganggu, atau juga biasa saja tanpa punya pengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha. Bagaimana bisa tidak berpengaruh? Kuncinya adalah persiapan. Ada prinsip yang mengatakan bahwa persiapan yang baik adalah setengah kesuksesan. Sayangnya, jika ini dikaitkan dengan masalah pajak maka prinsipnya akan berubah menjadi “persiapan yang baik adalah 99% kesuksesan”.</p>
<p>Naaaah, meskipun pajak itu tidak menyenangkan tapi apa boleh buat kita harus tetap tau sehingga tidak terkena masalah di kemudian hari. Dengan sedikit mengesampingkan apa fungsi pajak untuk pembangunan, disini kita akan langsung membahas pajak dari sisi user atau pengguna atau Wajib Pajak. Kita akan mulai pembahasan dengan hal-hal yang paling pokok sampai berkembang ke hal yang detil.</p>
<p>Pertama, tentang jenis pajak. Ini hal yang sangat sering keliru dipahami, bahwasannya ada cukup banyak jenis pajak dengan sasaran pengenaan yang sebenarnya berbeda-beda. Jadi, jika kita mengatakan sudah membayar pajak, maka harus jelas dulu jenis pajak apa yang sudah dibayar. Sudahkah yakin bahwa semua jenis pajak sudah dilunasi?</p>
<p>Oke, untuk mempermudah kita akan bedakan jenis pajak menjadi 2 kelompok berdasarkan instansi pengelolaannya, pertama yaitu Pajak Daerah antara lain berupa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, PBB Pedesaan dan perkotaan, BPHTB.</p>
<p>Untuk jenis yang kedua yaitu Pajak Pusat berupa PPh (pajak penghasilan), PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan barang mewah), BM (bea meteraoi), dan PBB (pajak bumi dan bangunan) khusus sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.</p>
<p>Lalu dari sekian banyak jenis pajak tersebut, pajak apa saja yang akan terkait dengan perusahaan baru atau startup yang baru mulai merintis usaha?</p>
<p>Jawaban sederhananya, akan ada 2 kelompok jenis pajak yang melekat yaitu jenis pajak yang sifatnya mutlak melekat dan jenis pajak lain yang tergantung dari keadaan subjek ataupun objek (bisa dikatakan tergantung dari bidang usaha/bisnis kita). Jenis pajak yang sifatnya mutlak yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Lalu bagaimana dengan jenis pajak yang lain? Kita harus lihat dulu bagaimana bisnis yang kita jalankan. Sebagai contoh jika kita membuka restaurant maka selain PPh pasti akan melekat juga Pajak Restaurant. Atau misalkan kita menjadi distributor produk yang masuk objek PPN dengan omset lebih dari 4,8 Miliar Rupiah per tahun maka kita juga akan diharuskan mengajukan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan kewajiban PPN selain juga PPh.</p>
<p>Dari semua jenis pajak diatas, kita akan membahas lebih dulu tentang PPh. Dalam kondisi apapun sepanjang tempat kita melakukan kegiatan usaha atau tempat tinggal kita di Indonesia maka mutlak kita harus melakukan kewajiban terkait PPh. Tapi tunggu dulu, melakukan kewajiban PPh bukan soal pembayaran saja, tapi ada juga melakukan pelaporan. Dalam kondisi lain juga ada kalanya tidak ada pembayaran melainkan hanya pelaporan saja.</p>
<p>Prinsip umum yang kita lakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan (khususnya PPh) ada 4 hal, yaitu Daftar – Hitung – Setor – Lapor. Daftar yaitu melakukan pendaftaran NPWP, ini hanya dilakukan satu kali saja. Hitung dan Setor artinya melakukan penghitungan PPh berdasarkan subjek dan objek penerima penghasilan dalam suatu periode. Penghitungan ini adalah titik paling kritis pada PPh karena variasi tarif dan formula penghitungan cukup banyak. Lapor adalah menyampaikan hasil hitungan dan bukti pembayaran PPh yang telah dilakukan menggunakan</p>
<p>formulir SPT dalam suatu periode. Teknis untuk melakukan hitung – setor – lapor akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya.</p>
<p>The post <a href="https://flazztax.com/2019/11/04/pajak-untuk-startup-perusahaan-baru-berdiri/">Pajak untuk Startup</a> appeared first on <a href="https://flazztax.com">FlazzTax</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
