Perhitungan Pemotongan PPh untuk Karyawan yang Dilakukan oleh Perusahaan

Perhitungan PPh atas gaji yang akan dipotongkan kepada karyawan oleh Perusahaan.

  • Jumlah yang dituliskan pada bagian “Isian Data Penghasilan” dan bagian “Isian Data Pengurang Penghasilan” adalah jumlah akumulasi penghasilan dalam 1 tahun atau bukan penghasilan dalam jumlah bulanan. Silahkan perhatikan tulisan transparan pada kotak isian.
  • Perhatikan dengan detil pengisian Bulan Mulai Bekerja dan Bulan Selesai Bekerja karena akan sangat mempengaruhi hitungan khususnya jika bekerja dalam durasi tidak utuh 12 bulan.
  • Pilihan pada “Status Hitungan” dapat dipilih isian “Setahun” untuk pegawai WNI yang baru masuk pada pertengahan tahun atau yang keluar sebelum akhir tahun, sedangkan isian “Disetahunkan” adalah untuk pegawai ekspatriat atau yang awalnya adalah Subjek Pajak Luar Negeri.

Isian Data Primer

NPWP Karyawan
Bulan Mulai Bekerja
Bulan Selesai Bekerja
Status Perkawinan
Jumlah Tanggungan
Status Hitungan
Penghasilan Netto Masa Pajak Sebelumnya
PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong Masa Pajak Sebelumnya

Isian Data Penghasilan

Gaji Bruto
Tunjangan PPh – Gross Up
Tunjangan Rutin, misalnya uang lembur, tunjangan pajak non gross up, tunjangan transport, dll
Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya
Premi Asuransi yang Dibayarkan Pemberi Kerja
Natura, Fasilitas, atau Kenikmatan Lainnya yang dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, THR, dan Bonus Tahunan Lainnya

Isian Data Pengurang Penghasilan

Iuran Pensiun atau Iuran THT / JHT