Menjadi pengusaha itu susah, apalagi di indonesia, kata orang-orang sih begitu. Banyak yang harus dipikirkan, mulai dari jualan produk, ngurus karyawan, ngurus perijinan, harus tau trik-trik aneh ataupun peka terhadap segala macam perubahan, dan banyak hal-hal lain. Intinya, kalo mau sukses ya harus tahan serta berani menghadapi semua tantangan itu. Oke, kita tidak akan membahas tantangan menjadi pengusaha ataupun memotivasi bagaimana caranya menjadi pengusaha sukses, disini kita akan bahas hal yang tidak menyenangkan tapi mau tidak mau harus dipelajari, yaitu Pajak.

Pengusaha dan pajak akan memiliki kedekatan yang sangat erat. Kedekatan ini bisa jadi akan sangat mengganggu, atau juga biasa saja tanpa punya pengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha. Bagaimana bisa tidak berpengaruh? Kuncinya adalah persiapan. Ada prinsip yang mengatakan bahwa persiapan yang baik adalah setengah kesuksesan. Sayangnya, jika ini dikaitkan dengan masalah pajak maka prinsipnya akan berubah menjadi “persiapan yang baik adalah 99% kesuksesan”.

Naaaah, meskipun pajak itu tidak menyenangkan tapi apa boleh buat kita harus tetap tau sehingga tidak terkena masalah di kemudian hari. Dengan sedikit mengesampingkan apa fungsi pajak untuk pembangunan, disini kita akan langsung membahas pajak dari sisi user atau pengguna atau Wajib Pajak. Kita akan mulai pembahasan dengan hal-hal yang paling pokok sampai berkembang ke hal yang detil.

Pertama, tentang jenis pajak. Ini hal yang sangat sering keliru dipahami, bahwasannya ada cukup banyak jenis pajak dengan sasaran pengenaan yang sebenarnya berbeda-beda. Jadi, jika kita mengatakan sudah membayar pajak, maka harus jelas dulu jenis pajak apa yang sudah dibayar. Sudahkah yakin bahwa semua jenis pajak sudah dilunasi?

Oke, untuk mempermudah kita akan bedakan jenis pajak menjadi 2 kelompok berdasarkan instansi pengelolaannya, pertama yaitu Pajak Daerah antara lain berupa Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, PBB Pedesaan dan perkotaan, BPHTB.

Untuk jenis yang kedua yaitu Pajak Pusat berupa PPh (pajak penghasilan), PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan barang mewah), BM (bea meteraoi), dan PBB (pajak bumi dan bangunan) khusus sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Lalu dari sekian banyak jenis pajak tersebut, pajak apa saja yang akan terkait dengan perusahaan baru atau startup yang baru mulai merintis usaha?

Jawaban sederhananya, akan ada 2 kelompok jenis pajak yang melekat yaitu jenis pajak yang sifatnya mutlak melekat dan jenis pajak lain yang tergantung dari keadaan subjek ataupun objek (bisa dikatakan tergantung dari bidang usaha/bisnis kita). Jenis pajak yang sifatnya mutlak yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Lalu bagaimana dengan jenis pajak yang lain? Kita harus lihat dulu bagaimana bisnis yang kita jalankan. Sebagai contoh jika kita membuka restaurant maka selain PPh pasti akan melekat juga Pajak Restaurant. Atau misalkan kita menjadi distributor produk yang masuk objek PPN dengan omset lebih dari 4,8 Miliar Rupiah per tahun maka kita juga akan diharuskan mengajukan status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan kewajiban PPN selain juga PPh.

Dari semua jenis pajak diatas, kita akan membahas lebih dulu tentang PPh. Dalam kondisi apapun sepanjang tempat kita melakukan kegiatan usaha atau tempat tinggal kita di Indonesia maka mutlak kita harus melakukan kewajiban terkait PPh. Tapi tunggu dulu, melakukan kewajiban PPh bukan soal pembayaran saja, tapi ada juga melakukan pelaporan. Dalam kondisi lain juga ada kalanya tidak ada pembayaran melainkan hanya pelaporan saja.

Prinsip umum yang kita lakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan (khususnya PPh) ada 4 hal, yaitu Daftar – Hitung – Setor – Lapor. Daftar yaitu melakukan pendaftaran NPWP, ini hanya dilakukan satu kali saja. Hitung dan Setor artinya melakukan penghitungan PPh berdasarkan subjek dan objek penerima penghasilan dalam suatu periode. Penghitungan ini adalah titik paling kritis pada PPh karena variasi tarif dan formula penghitungan cukup banyak. Lapor adalah menyampaikan hasil hitungan dan bukti pembayaran PPh yang telah dilakukan menggunakan

formulir SPT dalam suatu periode. Teknis untuk melakukan hitung – setor – lapor akan dibahas pada artikel-artikel selanjutnya.

Comments are disabled.