Download Formulir Perpajakan

Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

Surat Keterangan Bebas PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan BKP Selain Kendaraan Bermotor

Surat Keterangan Bebas PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan …

Permohonan ini diajukan dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat) atas jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023.

Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Permohonan ini diajukan dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan …

Pelaporan realisasi atas investasi sebagai kewajiban untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan agar dapat bebas dari PPh atas dividen yang diterima. Pelaporan secara berkala disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) WP OP atau akhir bulan keempat (April) untuk WP Badan setelah Tahun Pajak berakhir. Laporan realisasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan.

Laporan Realisasi Investasi

Pelaporan realisasi atas investasi sebagai kewajiban untuk Wajib Pajak …

Merupakan layanan administrasi untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehan kendaraan bermotor. Surat Keterangan Bebas PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas impor dan/atau perolehan kendaraan bermotor.

SKB PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor

Merupakan layanan administrasi untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak …

Layanan ini digunakan untuk Wajib Pajak Badan sebagai pemberi kerja yang berada di daerah kriteria tertentu. Penetapan ini berkaitan dengan adanya pemberian Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Penetapan Daerah Tertentu

Layanan ini digunakan untuk Wajib Pajak Badan sebagai pemberi …

Layanan untuk WNA yang dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Pengenaan PPh Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia

Layanan untuk WNA yang dapat memilih untuk dikenai PPh …

Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi. Wajib Pajak dapat mengajukan izin materai komputerisasi apabila Wajib Pajak terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam satu bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi.

Izin Pembuatan Meterai Komputerisasi

Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan …

Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital. Wajib Pajak dapat mengajukan izin penggunaan materai teraan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2024.

Izin Pembuatan Meterai Teraan

Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan …

Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. Wajib Pajak dapat mengajukan izin Pembuatan Meterai sesuai kriteria dan persyaratan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2024.

Izin Pembuatan Meterai Percetakan

Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan …

Surat Keterangan  ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23 yang memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025

SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, Pasal 22 impor/PPh Pasal 23

Surat Keterangan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang …

Laporan ini Merupakan layanan administrasi untuk melaporkan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Rincian Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

Laporan Realisasi Ekspor/Impor dan Pernyataan Detail Berat Emas Batangan/Perhiasan Emas

Laporan ini Merupakan layanan administrasi untuk melaporkan Realisasi Ekspor/Impor …

Surat Keterangan Bebas ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan yang memenuhi persyaratan untuk dibebaskan dari Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Surat Keterangan Bebas ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang …

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di  bidang perpajakan. Wajib Pajak Badan harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal dan Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak.

Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan …

Pemberitahuan ini digunakan untuk melakukan penundaan penyampaian SPOP PBB untuk paling lama 7 (tujuh) hari. Penundaan ini harus diberitahukan kepada KPP  terdaftar sebelum jangka waktu penyampaian SPOP berakhir.

Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP

Pemberitahuan ini digunakan untuk melakukan penundaan penyampaian SPOP PBB …

Surat Keterangan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Surat Keterangan akan diberikan kepada Wajib Pajak berstatus aktif yang telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir; dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi PKP.

Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN)

Surat Keterangan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan …

Surat Keterangan ini  menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. Surat Keterangan dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan Subjek Pajak sesuai Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh, memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili.

Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN)

Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud …

Formulir untuk memberitahukan/melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diperolehnya dalam satu tahun pajak. Pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Formulir untuk memberitahukan/melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib …

Formulir untuk memberitahukan/melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.

Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas

Formulir untuk memberitahukan/melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib …

Surat Keterangan ini  menerangkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, namun memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum

Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak yang …

Surat Keterangan ini digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dipersyaratkan dalam pencalonan Kepala Daerah. Kewajiban Perpajakan ini meliputi kevalidan status NPWP, kesesuaian KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), telah melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu lima tahun terakhir, dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

Surat Keterangan ini digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak …

Digunakan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan,yaitu status NPWP aktif dan valid serta Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. KSWP ini biasanya dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Digunakan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Keterangan Status …

Digunakan untuk memberikan informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu sebagai pemenuhan persyaratan dalam memperoleh pelayanan tertentu. SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain. SKF dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila status kepatuhan Wajib Pajak terpenuhi antara lain; status NPWP aktif, sudah menyampaikan SPT Tahunan, tidak memiliki utang pajak, tidak sedang dalam proses pemeriksaan/penyidikan/bukper, serta telah menyampaikan SPT Masa PPN bagi PKP.

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Digunakan untuk memberikan informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama …