
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Saya punya sukuk dg kupon yg diterima setelah pajak sebesar 10 juta setiap bulan dan setiap setiap bulan saya menerima uang pensiun Rp. 1,5 juta. Apakah saya harus membayar Pajak Penghasilan, bagaimana perhitungan nya ?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.

Kenali Perbedaan DPP Nilai Lain Dengan PPN Besaran Tertentu Di Era Baru Coretax
Era baru Coretax untuk pembuatan faktur pajak memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembuatan faktur pajak versi aplikasi E-Faktur. Pada aplikasi E-Faktur tarif PPN 11%, lalu pada Coretax tarif PPN sebesar 12% sesuai PMK 131 Tahun 2024. Pada aplikasi…

Bagaimana Coretax DJP Mengubah Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia terus melakukan inovasi dalam sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu perubahan besar yang diperkenalkan adalah melalui implementasi Coretax, sistem baru yang membawa berbagai penyempurnaan, terutama dalam mekanisme…

Implikasi Peraturan Baru Terhadap Prosedur Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 14 Februari 2025, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan pajak. Perubahan ini mencakup tahapan pemeriksaan, hak-hak Wajib Pajak, serta jangka waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai implikasi dari peraturan baru ini.
om izin tanya apakah di perbolehkan untuk pembuatan faktur pajak jika muatan pada barang hitungan metrik ton namun di tuliskan pengkalinya 1 x langsung dengan harga