Formulir Pemberitahuan Penggunaan tarif umum PPh non UMKM
Deskripsi:
Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang memilih untuk menggunakan tarif normal dalam penghitungan PPh terutang yaitu dengan dasar penghitungan dari jumlah laba fiskal bukan pendapatan bruto.