Formulir Permohonan Pemindahbukuan (PBK) Pembayaran

Deskripsi:

Digunakan untuk Wajib Pajak yang akan memperbaiki adanya kekeliruan data setoran pajak yang telah terlanjur dibayarkan, misalnya ada kekeliruan penulisan Masa Pajak atau Kode Jenis Pajak, maka untuk merevisinya harus dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke KPP tempat terdaftar.

Download Formulir