Formulir Pengukuhan PKP
Deskripsi:
Digunakan oleh Wajib Pajak yang akan mendaftar atau dikukuhkan sebagai PKP untuk kemudian akan melaksanakan kewajiban PPN seperti menerbitkan faktur pajak, dengan melampirkan persyaratan berupa Akta Pendirian, Identitas NPWP dan KTP salah satu Pengurus, dan Surat Pernyataan lokasi kegiatan usaha.