Udah Rutin Lapor SPT Tahunan Tapi Masih Dapat SP2DK?
Jangan-jangan karena kewajiban pajak bulanannya masih terabaikan. Setiap bulannya, ada 2 hal yang harus dilaporkan oleh bisnis owner.
SPT Pajak Penghasilan (PPh)
- Wajib dilaporkan setiap bulan bagi badan usaha (PT, CV, PT Perorangan).
- Beberapa transaksi yang berpotensi dikenakan PPh Bulanan adalah pembayaran atas gaji karyawan (PPh Pasal 21), sewa (PPh Pasal 23), transaksi ke luar negeri (PPh Pasal 26) dan pembayaran atas jasa konstruksi / sewa tanah bangunan (PPh Pasal 4 Ayat 2).
SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Wajib dilaporkan setiap bulan bagi badan usaha yang sudah mengukuhkan diri menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Mengukuhkan diri menjadi PKP wajib dilakukan oleh badan usaha dengan omset per tahun Rp4.8 Miliar.
- Apabila omset per tahun badan usaha belum mencapai Rp4.8 Miliar, badan usaha tetap dapat mengukuhkan diri menjadi PKP dengan melakukan pengajuan ke KPP terdaftar.

Batas Setor & Lapor SPT Bulanan PPh
Batas setor
PPh Pasal 21, 22, 23. 25, dan 4 ayat 2
- Tanggal 15 bulan berikutnya.
- Jika telat, maka akan dikenakan sanksi bunga mulai dari 1% per bulan.
Batas setor
SPT Bulanan PPh
- Tanggal 20 bulan berikutnya.
- Jika telat, maka akan dikenakan denda Rp100.000.
Batas Setor & Lapor SPT Bulanan PPN
Batas setor
PPh Pasal 21, 22, 23. 25, dan 4 ayat 2
- Akhir bulan berikutnya.
- Telat setor, sanksi bunga mulai dari 1% per bulan.
- Telat lapor, sanksi denda Rp500.000.
- Terlambat atau salah menerbitkan faktur pajak, sanksi denda 1% dari nilai transaksi.

Optimalkan Pajak Bulanan Lewat Laporan Keuangan yang Rapi
Dengan laporan keuangan yang rapi, kamu bisa lihat total omset / keuntungan bisnismu secara rinci. Otomatis perhitungan pajaknya jadi lebih tepat. Nggak ada lagi drama lebih / kurang bayar pajak tiap bulan.
Plus point lainnya, di akhir tahun kamu nggak sibuk rekap rekening koran lagi karena tiap bulan laporan keuanganmu udah rapi.
Semua layanan pajak bulanan yang kamu butuhkan, ada di sini:
Layanan Pajak Penghasilan (PPh)
Mulai dari Rp400.000
- Dibantu sampai beres, mulai dari analisa transaksi, susun draft SPT, hingga submit ke DJP.
- Mencakup penyusunan SPT PPh 21, 23, 26, dan 25.
- FREE UNLIMITED konsultasi melalui chat / voice note via grup WhatsApp.
- FREE konsultasi 120 menit per bulan melalui Call / Zoom / Google Meet.
- FREE revisi 1x, maksimal dilakukan setelah 2 (dua) minggu pengerjaan selesai.
Layanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai dari Rp150.000
- Penyusunan SPT Masa PPN.
- Pembuatan kode billing pembayaran.
- Submit SPT Masa PPN ke DJP.
- Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT.
Laporan Keuangan Bulanan
Mulai dari Rp499.000
- End-to-end support, mulai dari analisa data hingga klasifikasi transaksi menjadi laporan jurnal umum, buku besar, neraca saldo, laba rugi.
- Terintegrasi dengan aplikasi keuangan web-base.
- FREE UNLIMITED konsultasi melalui chat / voice note via grup WhatsApp.
- FREE konsultasi 30 menit per bulan melalui Call / Zoom / Google Meet.
- FREE Revisi 1x, maksimal dilakukan setelah 2 (dua) minggu selesai pengerjaan.
- FREE Laporan Keuangan Tahunan jika berlangganan 12 bulan.

Cermat Kelola Pajak dengan Flazztax
Kamu tidak harus jadi superman dan mengerjakan semua.
Serahkan urusan pajak pada ahlinya, Flazztax.
Terjangkau
Transparan & Profesional
Aman & Rahasia
100% Online
Proses Mudah
Up-to-date
Testimoni Klien
Cerita langsung bagaimana FlazzTax mempermudah pajak usaha.
Pertanyaan
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum seputar layanan pajak perusahaan FlazzTax.
FAQ Umum
FlazzTax adalah digital platform penyedia jasa analisa, hitung, hingga bantuan lapor SPT dan pemenuhan kewajiban pajak lainnya lewat layanan pendukung seperti konsultasi, manajemen & perencanaan, pelatihan pajak, dll.
Lewat media komunikasi digital & jaringan kolaborasi, kami mengurangi berbagai biaya konvensional konsultan pajak untuk menyediakan layanan yang terjangkau, praktis & kredibel.
FlazzTax cocok untuk professional muda serta pelaku bisnis baru hingga berkembang yang ingin fokus pada usahanya dan pajaknya ditangani dengan tepat.
Ya, kami membantu tanpa perlu tatap muka. Jika Anda memerlukannya, kami menyediakan layanan konsultasi offline dengan biaya sendiri.
Keamanan & kerahasiaan data adalah prioritas kami, sehingga kami tidak memberikan data klien ke pihak manapun. Kami dapat menyediakan NDA jika diperlukan.
FAQ Layanan Pajak Perusahaan
2-7 hari kerja setelah semua data yang dibutuhkan telah diterima dan terkonfirmasi lengkap, jelas, dan detil.
Layanan PPh, Laporan keuangan bulanan, dan Paket sudah termasuk konsultasi dengan tax expert, sedangkan lainnya tidak. Anda dapat book layanan konsultasi terpisah.
Tidak termasuk, layanan hanya mencakup analisa, perhitungan pajak dan pembuatan Kode Billing saja. Jika ingin dibantu penyetoran, dikenakan biaya 10.000 per transaksi.
Tidak wajib. Akses DJP diperlukan untuk mempercepat proses pengerjaan, namun jika tidak diberikan, klien cukup mendownload e-form SPT & memberikannya pada FlazzTax.
FlazzTax memberikan Free Revisi setelah pengiriman Bukti Lapor, paling lambat 1 bulan untuk SPT Tahunan & 2 minggu untuk SPT Bulanan.
FlazzTax akan menghitung & menyarankan sesuai dengan tata cara & hukum yang berlaku, namun nominal pelaporan akan sepenuhnya keputusan klien. Pengajuan keringanan dapat dilakukan ke KPP.
FlazzTax hanya dapat memberikan layanan bagi badan usaha yang memiliki EFIN & NPWP. Anda dapat mendaftarkan di KPP terdekat.