一些提问者, Om Pimpa回答
Selamat sore Om,, ijin bertanya.
Misalkan saya punya modal di CV sebesar 50%, saya ditunjuk sebagai direktur. Kemudian karena kekurangan dana operasional, CV meminjam uang kepada saya yang dicatat sebagai Hutang kpd Direksi. Apakah boleh atas pinjaman itu saya mengenakan bunga pinjaman? apakah nanti tidak dikoreksi fiskal?
karena ada yang berasumsi seperti memberikan gaji kepada pemilik sehingga tdk boleh dibebankan.
Terimakasih Om..
文章(由pajakstartup.com提供支持)
发现最新税务资讯
获取税务和财务领域的最新见解和信息。
Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi Dividen Melalui DJP Online Atau Coretax?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaporan realisasi investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam…
Pengaruh Incoterms Terhadap Kebijakan Perpajakan Di Indonesia
Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat ketentuan standar yang diakui secara internasional untuk mendefinisikan kewajiban, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Ketentuan ini sangat penting karena menentukan siapa yang bertanggung jawab atas proses pengiriman…
Kategori Wajib Pajak Yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan
Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang membebaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk beberapa kategori wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan…







Om. Mau tanya,kalau misalkan kita ada lebih masukin DPP di bukpot trs mau pembetulan, jadi kan nnti SPTnya lebih bayar, itu nnt lebih bayarnya bakalan lngsng masuk ke bulan yang belum di bayar ga si?