
Ask Om Pimpa
Online Discussion
Free for anyone who wants to ask specific questions… But you know how it is, the answers depend on my mood. It’s free, after all.
Some of Them Asked, Om Pimpa Answered
Selamat siang om, ijin pertanya
Seorang istri memiliki usaha ( NPWP gabung suami ), dan istri mengambil gaji dari usaha tersebut setiap bulannya. Atas gaji dikenakan pph pasal 21, apakah hal ini benar ? Kalau tidak dibenarkan bagaimana solusinya ? Mohon petunjuk. Terima kasih
Download
Various Tax Forms
Standard forms most commonly used for submissions to the Tax Office (KPP), particularly when processed offline.
Online Learning
Independent Learning and Interactive Discussions Until Graduation
Access more than 190 tax certification video materials, advanced consultation sessions, and get a graduation certificate and access to the PajakMania alumni community!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Find the Latest Tax Information
Gain insights and access the latest information on taxes and finance.
Lakukan Hal Ini Apabila Menerima SP2DK
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi dan memantau kepatuhan wajib pajak. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib…
Polemik Pajak Royalti Lagu: Apa Dampaknya Bagi Musisi Tanah Air?
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai pajak royalti lagu semakin hangat diperbincangkan. Kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada pendapatan royalti musisi dianggap sebagai langkah untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan transparan dalam industri musik. Namun, kebijakan ini…
Pajak Yang Harus Dibayar Dari Bisnis Padel
Bisnis padel di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan yang pesat, tidak hanya sebagai olahraga populer tetapi juga sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Mulai dari penyewaan lapangan, pelatihan, penjualan alat olahraga, hingga penyelenggaraan turnamen, bisnis ini menawarkan potensi keuntungan besar….






Om, mau tanya dong.
Saya menikah di bulan april 2025 dan pada saat ingin melapor pajak di tahun ini (2026), saya lihat status PTKP saya masih TK/0 di bukti potong pajak saya. pada saat saya mengisi di coretax, apakah saya isi TK/0 sesuai dengan bukti potong atau menyesuaikan status saya saat ini ya ??