Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
Deskripsi:
Surat Keterangan ini digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dipersyaratkan dalam pencalonan Kepala Daerah. Kewajiban Perpajakan ini meliputi kevalidan status NPWP, kesesuaian KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), telah melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu lima tahun terakhir, dan tidak memiliki tunggakan pajak.
