Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN)

Deskripsi:

Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. Surat Keterangan dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan Subjek Pajak sesuai Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh, memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili.

Download Formulir