Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun

Deskripsi:

Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi / Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kriteria tersebut terkait dengan profil Wajib Pajak berupa tanggal pendaftaran NPWP, jenis KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), tidak memiliki omset di atas Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak, serta tidak memilih menggunakan tarif umum PPh.

Download Formulir