Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah

Deskripsi:

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak Badan harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal dan Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak.

Download Formulir