Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Beban Masa Kemudian

Deskripsi:

Permohonan ini diajukan apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian. Ketentuan Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir; dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir, tidak memiliki utang pajak, tidak sedang dalam proses pemeriksaan/penyidikan/bukper.

Download Formulir