Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Deskripsi:

Permohonan ini diajukan dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat) atas jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023.

Download Formulir