eFaktur & SPT Bulanan PPN – Mulai dari 20 s/d 50 Faktur Pajak / Bulan
Fitur Layanan SPT PPN Bulanan:
- Faktur Pajak Elektronik
- SPT Masa PPN
- Kode Billing Pembayaran
- Submit SPT Masa PPN setelah approval klien
- Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT
Ketentuan Lain:
- Layanan ini hanya berlaku untuk 1 NPWP.
- Pembayaran layanan untuk yang pertama kali dilakukan minimal untuk 3 bulan. Setelah itu, pembayaran layanan dapat diteruskan secara bulanan.
- Pada awal penggunaan layanan, Customer Relation kami akan menjelaskan lebih detail terkait layanan ini dalam sesi online meeting.
- Banyaknya jumlah faktur pajak per bulan dilihat dari rata-rata jumlah faktur dalam 3 bulan, bukan dari nilai transaksi.
- Jumlah faktur pajak termasuk didalamnya data retur, pembatalan faktur, dan penerbitan faktur pengganti.