Silahkan di isi dengan data sebenarnya yang sesuai dengan identitas yang dimiliki oleh pengisi formulir.
Jika salah satu jawaban diatas adalah "Tidak" maka Anda akan dihubungi melalui email dan telpon untuk mengetahui beberapa data primer yang diperlukan.
Dalam kondisi darurat atau pada saat Anda belum dapat mengumpulkan semua file terkait penghasilan, maka Anda dapat memilih untuk melaporkan data dengan kondisi yang saat ini ada saja, dan kemudian pada saat yang akan datang dapat melakukan laporan kembali dengan isan data yang lebih lengkap (laporan revisi/pembetulan).
Kami tambahkan informasi bahwa terdapat sanksi administrasi berupa Denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp100.000 dan sanksi adminitrasi berupa Bunga untuk keterlambatan pembayaran (jika ada) sebesar 2% per bulan dari jumlah yang akan dibayar. Penjelasan detil terkait dengan sanksi tersebut dapat menghubungi kami pada nomor 0817-1772-9262.