Formulir permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM

Deskripsi:

Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan tarif 0,5% atau tarif UMKM yang digunakan untuk disampaikan kepada lawan transaksi dengan tujuan agar tidak dilakukan pemotongan PPh dengan tarif normal.

Download Formulir