Laporan Realisasi Investasi
Deskripsi:
Pelaporan realisasi atas investasi sebagai kewajiban untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan agar dapat bebas dari PPh atas dividen yang diterima. Pelaporan secara berkala disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) WP OP atau akhir bulan keempat (April) untuk WP Badan setelah Tahun Pajak berakhir. Laporan realisasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan.
