Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas
Deskripsi:
Formulir untuk memberitahukan/melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
