Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Deskripsi:
Formulir untuk memberitahukan/melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diperolehnya dalam satu tahun pajak. Pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
