Pengenaan PPh Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia
Deskripsi:
Layanan untuk WNA yang dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
