Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Deskripsi:
Digunakan untuk memberikan informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu sebagai pemenuhan persyaratan dalam memperoleh pelayanan tertentu. SKF digunakan untuk memenuhi persyaratan dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain. SKF dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila status kepatuhan Wajib Pajak terpenuhi antara lain; status NPWP aktif, sudah menyampaikan SPT Tahunan, tidak memiliki utang pajak, tidak sedang dalam proses pemeriksaan/penyidikan/bukper, serta telah menyampaikan SPT Masa PPN bagi PKP.
