Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (SKJLN)

Deskripsi:

Surat Keterangan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Surat Keterangan akan diberikan kepada Wajib Pajak berstatus aktif yang telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir; dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir bagi PKP.

Download Formulir