Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum

Deskripsi:

Surat Keterangan ini menerangkan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, namun memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Download Formulir