
Ask Om Pimpa
Online Discussion
Free for anyone who wants to ask specific questions… But you know how it is, the answers depend on my mood. It’s free, after all.
Some of Them Asked, Om Pimpa Answered
Sore om, izin bertanya kalau istri menerima prive di tahun 2025 status coretaxnya SPDN. Pelaporan prive istri di spt suami bagaimana?
Download
Various Tax Forms
Standard forms most commonly used for submissions to the Tax Office (KPP), particularly when processed offline.
Online Learning
Independent Learning and Interactive Discussions Until Graduation
Access more than 190 tax certification video materials, advanced consultation sessions, and get a graduation certificate and access to the PajakMania alumni community!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Find the Latest Tax Information
Gain insights and access the latest information on taxes and finance.
Pajak Digital 2025: Tren Baru PPN Atas Transaksi Online dan Kripto
Ekonomi digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Aktivitas masyarakat kini semakin erat kaitannya dengan layanan digital, mulai dari belanja melalui e-commerce, penggunaan aplikasi untuk kebutuhan sehari-hari, hingga kepemilikan dan perdagangan aset kripto….
Bisnis E-commerce Makin Laris? Ini Kewajiban Pajaknya
Di era digital seperti sekarang, belanja online sudah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Di balik ramainya transaksi, para pemilik online shop juga punya tanggung jawab pajak yang tidak boleh diabaikan. Masih banyak pelaku online shop yang beranggapan…
Bisnis F&B Terus Naik Daun!, Pajak Apa Aja Sih Yang Harus Dibayar?
Bisnis makanan dan minuman terus mengalami pertumbuhan, dengan berbagai jenis hidangan, dari pastry lokal hingga internasional, menjadi populer. Munculnya tren dalam industri kuliner ini menciptakan banyak kesempatan bagi para pengusaha.






Om mau tanya, saya pernah impor teleskop dan sudah bayar pajak impornya, terus pas saya mau lapor SPT Tahunan OP di Coretax tergenerate otomatis pembayaran PPh 22 impor itu sebagai list kredit pajak saya. Apakah PPh 22 impor yang dibayarkan atas pembelian utk konsumsi pribadi (bukan untuk usaha) bisa dikreditkan di SPT Tahunan Orang Pribadi? atau lebih baik dihapus saja ya? Terima kasih