
Ask Om Pimpa
Online Discussion
Free for anyone who wants to ask specific questions… But you know how it is, the answers depend on my mood. It’s free, after all.
Some of Them Asked, Om Pimpa Answered
izin om, kalau fullfilment fee (biaya dikelola shopee) dipotong dari saldo penjual namun dapat faktur pajak nya, apakah harus dibuatkan bupot?
Download
Various Tax Forms
Standard forms most commonly used for submissions to the Tax Office (KPP), particularly when processed offline.
Online Learning
Independent Learning and Interactive Discussions Until Graduation
Access more than 190 tax certification video materials, advanced consultation sessions, and get a graduation certificate and access to the PajakMania alumni community!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Find the Latest Tax Information
Gain insights and access the latest information on taxes and finance.
Bisnis E-commerce Makin Laris? Ini Kewajiban Pajaknya
Di era digital seperti sekarang, belanja online sudah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Di balik ramainya transaksi, para pemilik online shop juga punya tanggung jawab pajak yang tidak boleh diabaikan. Masih banyak pelaku online shop yang beranggapan…
Bisnis F&B Terus Naik Daun!, Pajak Apa Aja Sih Yang Harus Dibayar?
Bisnis makanan dan minuman terus mengalami pertumbuhan, dengan berbagai jenis hidangan, dari pastry lokal hingga internasional, menjadi populer. Munculnya tren dalam industri kuliner ini menciptakan banyak kesempatan bagi para pengusaha.
Jangan Asal Kasih Diskon! Ini Dampak Pajaknya yang Sering Diabaikan Pelaku Usaha
Dalam dunia bisnis, strategi memberi potongan harga sering kali jadi andalan untuk menarik pelanggan dan mempercepat transaksi. Ngga sedikit pelaku usaha yang berpikir, “Yang penting barang laku dulu, untung tipis nggak apa-apa.” Tapi, ada satu hal penting yang…






Halo om pajak, om mau tanya dong om tentang aset tetap yang terdaftar di tax amnesty, tidak punya nilai penyusutan lagi (karena sudah habis masa nya, dibeli tahun 1997), trus baru kita jual tahun 2025 kemarin. Jadi singkat cerita, Perusahaan ku punya aset tetap berupa kendaraan operasional (mobil untuk angkut barang yaitu izuzu panther box yang dibeli tahun 1997). Mobil ini didaftarkan kedalam tax amnesty sejak sebelum aku kerja di Perusahaan ini. Trus mobil ini dijual Februari 2025 tanpa nilai untung lagi karena sudah abis masa juga. Sehingga kami hanya mencatatnya sebagai pajak keluaran (38.738.739) dan ppn (4.261.261) saja. Nah bagaimana pencatatannya di laporan neraca ya jika sebelumnya mobil ini tercatat sebagai aset tax amnesty Rp 80.000.000. Saya bingung mencatat akun nya om mana yg didebet dan di kredit untuk menghilangkan tax amnesty Rp 80.000.000 di neraca lapkeu kami.