Perhitungan Pajak untuk Penghasilan yang diperoleh Seorang Individu Bukan Karyawan Perhitungan PPh untuk Penghasilan seorang Individu Bukan Karyawan (untuk tahun pajak 2019). Mulai Hitung A. Jenis Sumber Penghasilan Jika penghasilan terkait dengan nomor 1,3,4,5,7 maka isian penghasilan dapat dilakukan lebih dari 1 jenis dan akan dijumlahkan terlebih dahulu untuk tiap jenis tersebut dalam 1 tahun. Jika penghasilan selain terkait nomor 1,3,4,5,7 maka isian penghasilan cukup dipilih salah satu jenis saja. Penghasilan akan dikelompokan pada beberapa jenis, pastikan teliti dalam memilih jenis sesuai dengan yang dimaksud. Terdapat beberapa jenis penghasilan yang sifatnya harus digabungkan dulu dengan jenis penghasilan lainnya selama 1 tahun, atau artinya ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus tergabung dalam kesatuan semua penghasilan selama 1 tahun. Jika penghasilan terkait dengan nomor 1,3,4,5,7 maka isian jumlah adalah yang diterima dalam 1 tahun 1 Pekerja Bebas/Freelancer (Pemberian Jasa oleh Individual, selain Jasa Konstruksi), dengan Omset < Rp 4,8 M per tahun 2 Wiraswasta/Usaha (Perdagangan dan sejenisnya), dengan Omset < Rp 4,8 M per tahun 3 Wiraswasta/Usaha (Perdagangan dan sejenisnya), dengan Omset > Rp 4,8 M per tahun 4 Royalti 5 Keuntungan Penjualan Harta, selain Tanah Bangunan 6 Penjualan Harta Tanah Bangunan 7 Penyewaan Harta selain Tanah Bangunan 8 Penyewaan Harta Tanah Bangunan 9 Hadiah Undian 10 Dividen 11 Jasa Konstruksi, Pelaksana Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil 12 Jasa Konstruksi, Pelaksana Konstruksi Tanpa Kualifikasi 13 Jasa Konstruksi, Perencana dan Pengawas Konstruksi dengan Kualifikasi Kecil, Menengah, Besar 14 Jasa Konstruksi, Perencana dan Pengawas Konstruksi Tanpa Kualifikasi B. Keadaan Tanggungan/Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tidak Kawin – 0 Tanggungan Tidak Kawin – 1 Tanggungan Tidak Kawin – 2 Tanggungan Tidak Kawin – 3 Tanggungan Kawin – 0 Tanggungan Kawin – 1 Tanggungan Kawin – 2 Tanggungan Kawin – 3 Tanggungan Hitung Reset Hasil perhitungan pengenaan pajak di atas bersifat simulasi dan dimungkinkan terdapat perbedaan terhadap jenis penghasilan yang sangat spesifik dan unik. Perhitungan Norma Penghasilan Neto belum digunakan.