Perhitungan Pemotongan PPh untuk Karyawan yang Dilakukan oleh Perusahaan
Perhitungan PPh atas gaji yang akan dipotongkan kepada karyawan oleh Perusahaan.
- Jumlah yang dituliskan pada bagian “Isian Data Penghasilan” dan bagian “Isian Data Pengurang Penghasilan” adalah jumlah akumulasi penghasilan dalam 1 tahun atau bukan penghasilan dalam jumlah bulanan. Silahkan perhatikan tulisan transparan pada kotak isian.
- Perhatikan dengan detil pengisian Bulan Mulai Bekerja dan Bulan Selesai Bekerja karena akan sangat mempengaruhi hitungan khususnya jika bekerja dalam durasi tidak utuh 12 bulan.
- Pilihan pada “Status Hitungan” dapat dipilih isian “Setahun” untuk pegawai WNI yang baru masuk pada pertengahan tahun atau yang keluar sebelum akhir tahun, sedangkan isian “Disetahunkan” adalah untuk pegawai ekspatriat atau yang awalnya adalah Subjek Pajak Luar Negeri.