Pendampingan Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas Tax Holiday merupakan insentif pajak dari pemerintah Indonesia berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk jangka waktu tertentu, yang ditujukan bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di sektor-sektor prioritas. Namun, proses pengajuan dan pemanfaatannya membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi serta ketepatan dalam penyusunan dokumen.

Lingkup Layanan:

  1. Analisis Proses Bisnis dan Investasi
    Menilai kesiapan perusahaan untuk memenuhi syarat fasilitas Tax Holiday.
  2. Tax Planning Berkelanjutan
    Menyusun strategi pajak agar sesuai dengan rencana ekspansi jangka panjang.
  3. Pengajuan Fasilitas Perpajakan Melalui BKPM dan DJP
    Pendampingan dalam proses administrasi di BKPM dan DJP.
  4. Implementasi dan Monitoring Teknis Penggunaan Fasilitas
    Mengawal penggunaan fasilitas agar sesuai dengan ketentuan.
  5. Laporan Penggunaan Fasilitas kepada Pemerintah
    Membantu penyusunan laporan penggunaan fasilits secara berkala

 

Biaya: start from Rp 70.000.000

 


Silahkan isi form dibawah ini :