eFaktur & SPT Bulanan PPN – Tidak ada penerbitan Faktur Pajak

Rp150,000.00Rp450,000.00

Categories

eFaktur & SPT Bulanan PPN – Tidak ada penerbitan Faktur Pajak

Fitur Layanan SPT PPN Bulanan:

  1. SPT Masa PPN
  2. Kode Billing Pembayaran
  3. Submit SPT Masa PPN setelah approval klien
  4. Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT

 

Ketentuan Lain:

  1. Layanan ini hanya berlaku untuk 1 NPWP.
  2. Pembayaran layanan untuk yang pertama kali dilakukan minimal untuk 3 bulan. Setelah itu, pembayaran layanan dapat diteruskan secara bulanan.
  3. Pada awal penggunaan layanan, Customer Relation kami akan menjelaskan lebih detail terkait layanan ini dalam sesi online meeting.
  4. Banyaknya jumlah faktur pajak per bulan dilihat dari rata-rata jumlah faktur dalam 3 bulan, bukan dari nilai transaksi.
  5. Jumlah faktur pajak termasuk didalamnya data retur, pembatalan faktur, dan penerbitan faktur pengganti.