SPT Bulanan PPh + SPT Bulanan PPN + Unlimited Konsultasi Pajak + Free SPT Tahunan
Fitur Layanan PPh Bulanan:
- Analisa PPh dari data transaksi yang diberikan
- Penyusunan SPT PPh
- Pembuatan Kode Billing setoran
- Submit SPT PPh Bulanan ke DJP setelah approval klien
- Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT
Pajak PPh yang termasuk:- Pasal 21
- Pasal 26
- Pasal 23
- Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 55
Fitur Layanan SPT PPN Bulanan:
- Faktur Pajak Elektronik – Kurang dari 50 Faktur Pajak/Bulan (Jumlah faktur pajak termasuk didalamnya data retur, pembatalan faktur, dan penerbitan faktur pengganti).
- SPT Masa PPN.
- Kode Billing Pembayaran.
- Submit SPT Masa PPN setelah approval klien.
- Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT.
Fitur Tambahan Spesial:
- FREE Konsultasi menggunakan Chat atau Voice Note tanpa batas waktu (unlimited) melalui group WhatsApp.
- FREE Konsultasi menggunakan Call, Zoom, dan Google Meet maksimal 120 menit per bulan dengan perjanjian terlebih dahulu bersama Tax Expert kami.
- FREE Revisi SPT Bulanan PPh – 1 (satu) kali, maksimal dilakukan pembetulan setelah 2 (dua) minggu pengerjaan selesai.
- FREE SPT Tahunan Badan – Penghasilan Perusahaan kurang dari Rp 4,8 Milyar per Tahun, jika melakukan pembelian sebanyak 12 bulan dalam 1 kali transaksi atau pembelian bulanan secara rutin sebanyak 12x berturut-turut.
Ketentuan Lain:
- Layanan ini hanya berlaku untuk 1 NPWP.
- Pembelian layanan untuk pertama kali wajib minimal 3 bulan. Setelah itu, dapat diperpanjang secara bulanan.
- Pada awal penggunaan layanan, Customer Relation kami akan menjelaskan lebih detail terkait layanan ini dalam sesi online meeting.
- Penerapan batasan untuk layanan ini adalah penghasilan mulai dari Rp 200 juta s/d 400 juta perbulan dan sepanjang jumlah biaya tidak melebihi jumlah penghasilan tersebut.
- Jika jumlah biaya melebihi jumlah penghasilan maka terdapat tambahan biaya layanan sebesar Rp 100.000.