SPT Bulanan PPh – Perusahaan dengan penghasilan mulai dari Rp 200 juta s/d 400 juta per bulan
Fitur Layanan:
- Analisa PPh dari data transaksi yang diberikan
- Penyusunan SPT PPh
- Pembuatan Kode Billing setoran
- Submit SPT PPh Bulanan ke DJP setelah approval klien
- Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT
Pajak PPh yang termasuk:- Pasal 21
- Pasal 26
- Pasal 23
- Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 55
Fitur Tambahan Spesial:
- FREE Konsultasi menggunakan Chat atau Voice Note tanpa batas waktu (unlimited) melalui group WhatsApp.
- FREE Konsultasi menggunakan Call, Zoom, dan Google Meet maksimal 120 menit per bulan dengan perjanjian terlebih dahulu bersama Tax Expert kami.
- FREE Revisi SPT Bulanan PPh – 1 (satu) kali, maksimal dilakukan pembetulan setelah 2 (dua) minggu pengerjaan selesai.
Ketentuan Lain:
- Layanan SPT & konsultasi hanya berlaku untuk 1 NPWP.
- Pembelian layanan untuk pertama kali wajib minimal 3 bulan. Setelah itu, dapat diperpanjang secara bulanan.
- Pada awal penggunaan layanan, Customer Relation kami akan menjelaskan lebih detail terkait layanan ini dalam sesi online meeting.
- Penerapan batasan untuk layanan ini adalah penghasilan mulai dari Rp 200 juta s/d 400 juta perbulan dan sepanjang jumlah biaya tidak melebihi jumlah penghasilan tersebut.
- Jika jumlah biaya melebihi jumlah penghasilan maka terdapat tambahan biaya layanan sebesar Rp 100.000.