一些提问者, Om Pimpa回答
Tanya Om.. OP sudah lapor SPT atas A2 (2 pemberi kerja, gaji kantor daerah + tukin kantor pusat). Ttd A2 oleh Bendahara kantor pusat. Ada pembetulan A2 atas PTKP, namun ingin diubah lagi ke PTKP awal. Apakah hrs lapor SPT pembetulan? A2 yang revisi apakah bisa dibatalkan, atau hrs dibetulkan lagi ke semula?
文章(由pajakstartup.com提供支持)
发现最新税务资讯
获取税务和财务领域的最新见解和信息。
Bisnis F&B Terus Naik Daun!, Pajak Apa Aja Sih Yang Harus Dibayar?
Bisnis makanan dan minuman terus mengalami pertumbuhan, dengan berbagai jenis hidangan, dari pastry lokal hingga internasional, menjadi populer. Munculnya tren dalam industri kuliner ini menciptakan banyak kesempatan bagi para pengusaha.
Jangan Asal Kasih Diskon! Ini Dampak Pajaknya yang Sering Diabaikan Pelaku Usaha
Dalam dunia bisnis, strategi memberi potongan harga sering kali jadi andalan untuk menarik pelanggan dan mempercepat transaksi. Ngga sedikit pelaku usaha yang berpikir, “Yang penting barang laku dulu, untung tipis nggak apa-apa.” Tapi, ada satu hal penting yang…
Lakukan Hal Ini Apabila Menerima SP2DK
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi dan memantau kepatuhan wajib pajak. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib…







selamat sore om , saya mau bertanya ,
saya perusahaan begerak di bidang PMI dan masih UMKM setiap bulan potong pph final 0.5%.
apakah setiap ttp potong untuk pph 23/21 jasanya setiap ada pembayaran jasa ?
contoh : perusahaan ada service mobil op kantor & bersihkan AC tapi vendor tidak potong pph jasa nya apa kita harus grossup ?