Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan


Layanan Mengurus Pajak JakartaPada artikel sebelumnya, kita sudah membahas tentang pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, contoh objek-objeknya, serta dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan.

Pada kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Indonesia.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai jual Objek Pajak (NJOP). Apakah anda tau apa itu NJOP?

NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah, yang setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia. Beliaulah yang menetapkan harga-harga tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari Bupati dan Walikota setempat.

Dalam hal menetapkan NJOP, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan. Antara lain :

  • Untuk NJOP Bumi, dasar penetapannya adalah letak, pemanfaatan, peruntuhan dan kondisi lingkungan.
  • Sedangkan untuk NJOP Bangunan,dasar penetapannya adalah bahan yang digunakan di dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi bangunan.

Selain NJOP, adapa pula Nilai Jual Objek Pajak Tidak kena pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya di berbagai wilayah cenderung berbeda-beda.

Berdasarkan Keputusan menteri keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, NNJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota ditetapkan setinggi-tingginya senilai Rp. 12.000.000,- dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 klai dalam 1 Tahun Pajak.
  2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.

Sedangkan NJKP adalah dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. NJKP juga dikenal sebagai Assessment Value atau nilai jual objek yang akan dimasukkkan ke dalam perhitungan pajak terutang. Dengan kata lain, NJKP merupakan bagian dari NJOP.

Baca Juga : Yuk Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia

Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, ketentuan presentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah sebegai berikut :

  • Objek pajak perkebunan sebesar 40%
  • Objek pajak pertambangan sebesar 40%
  • Objek pajak kehutanan sebesar 40%
  • Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yaitu :
  • Jika NJOP-nya > Rp 1.000.000.000,00 presentase NJKP sebesar 40%
  • Sedangkan jika NJOP-nya < Rp 1.000.000.000,00 presentase NJKP sebesar 20%

Comments are disabled.