3 Kemudahan Dalam Pengurusan Pajak

3 Kemudahan Dalam Pengurusan Pajak


Layanan Mengurus PajakDirektorat Jenderal Pajak terus berusaha meningkatkan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih cepat, mudah dan sederhana. Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak mencanangkan 3 kemudahan dalam pengurusan pajak. Berikut ulasannya :

  1. Satu Hari Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) 

Salah satu pelayanan kepada wajib pajak adalah penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Jika sebelumnya jangka waktu penyelesaian SKF ini adalah 15 hari sejak permohonan diterima. Jangka waktu ini relatif lama karena seringkali Wajib Pajak segera membutuhkan SKF ini sebagai syarat lampiran untuk bertransaksi dengan bendahara pemerintah ataupun ketika maju dalam pemilihan umum daerah.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dengan mempersingkat jangka waktu penerbitan SKF menjadi 1 (satu) hari kerja, tanpa melampirkan dokumen sebagai berikut: fotokopi SPT Tahunan pajak terakhir, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP PPh pasal 29 pajak terakhir, fotokopi SPPT PBB-P3, fotokopi tanda terima setoran PBB-P3, fotokopi SPT Masa 3 bulan terakhir, fotokopi Surat Setoran SPT Masa 3 bulan terakhir serta pernyataan tidak sedang disidik.

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dilampirkan dengan syarat dokumen tersebut sudah tersedia di basis data Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk data elektronik. Jika belum tersedia dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak maka dokumen-dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan oleh wajib pajak.

  1. Keadilan Pemeriksaan Pajak 

Revitalisasi pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan keadilan (fairness), kualitas, dan tata keola pemeriksaan. Program ini meliputi efisiensi alokasi SDM dengan percepatan restitusi kepada wajib pajak patuh untuk mengurangi kebutuhan SDM sedangkan SDM yang tersedia difokuskan untuk melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dengan resiko tinggi (wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi).

Peningkatan akurasi penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui penguatan analisis resiko (pemanfaatan data/informasi yang valid dan akurat) dan penguatan tata kelola penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Baca Juga : Apakah E-Commerce Tidak Bayar Pajak?

Peningkatan kualitas (mutu) pemeriksaan melalui pemeriksaan berbasis sistem IT yang terintegrasi untuk seluruh proses pemeriksaan (mulai dari tahapan perencanaan hingga penyelesaian) serta penguatan tata kelola pemeriksaan melalui pembentukan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan.

Pemeriksaan bersama DJP, SKK Migas dan BPKP untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.

Pemeriksaan bersama ini mempunyai manfaat mendukung investasi sektor migas, kepastian hukum, hanya ada satu pemeriksaan atas nama Pemerintah Indonesia, efektivitas pemeriksaan (pemeriksaan atas K3S tidak dilakukan berkali-kali), efisiensi pemeriksaan baik di sisi SDM, waktu dan biaya, mengurangi potensi sengketa dan kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil dan pajak.

  1. Kemudahan Daftar Pajak 

Dalam hal pendaftaran sebagai wajib pajak yang sebelumnya harus melampirkan dokumen data diri/pengurus (KTP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) maka dimudahkan dengan ditiadakan lampiran data diri/pengurus sepanjang data tersebut sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP.

Sedangkan SKTU/SKDU dapat diganti dengan Surat Pernyataan atas kegiatan usaha. Selain di KPP/KPP, DJP memperluas tempat untuk pendaftaran meliputi Mall Pelayanan Publik (MPP) sementara baru ada di kota Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar dan Banyuwangi, pendaftaran melalui pihak ketiga yaitu notaris yang telah ditunjuk DJP, Online (e-Reg), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Wajib Pajak Badan investasi kriteria tertentu yang meliputi BKPM Pusat, Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Comments are disabled.