Layanan Mengurus Pajak – Apakah anda seorang freelancer atau pekerja lepas? Semakin dekatnya tenggang waktu untuk pembayaran pajak mungkin akan membuat Anda bingung apakah harus membayar pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski masih menjadi freelancer?
Wajib Pajak adalah yang memiliki penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lah yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Adapun batasan penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga : Daftar Pajak Online : Berikut Syarat Dan Panduannya
Jika anda memiliki penghasilan kurang dari batasan PTKP yang telah ditetapkan, maka anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan STP Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, jika penghasilan anda lebih dari batasan tersebut, maka anda harus membayar pajak sesuai norma penghitungan penghasilan neto.
Selanjutnya untuk NPWP, jika anda memiliki gaji melampaui PTKP, maka anda wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pelaporan ini paling lambat sebelum anda mendapatkan gaji tersebut.
Sebagai salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak. Dengan membayar pajak ini juga turut serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Nah, salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha sebagai wajib pajak yaitu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Adapun pelaporan SPT tersebut berbeda antara orang pribadi dan badan usaha. Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, wajib pajak badan diberikan satu bulan lagi tambahan setelah pelaporan SPT Tahunan.
Untuk melaporkan SPT tersebut, ada sejumlah cara yaitu lewat KPP, mal dan e-filling. Biasanya pelaporan SPT tersebut ramai pada Maret dan April.