Pengertian Dan Jenis-Jenis Badan Usaha

Pengertian Dan Jenis-Jenis Badan Usaha


Layanan Mengurus PajakBadan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi dan bertujuan untuk mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Yang dimaksud kesatuan yuridis adalah karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Sedangkan yang dimaksud kesatuan ekonomis adalah karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

  1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
  • Badan Usaha Ekstraktif(Badan usaha yang mengambil apa yang telah tersedia di alam).
  • Badan Usaha Agraris(Badan usaha yang berusaha membudidayakan tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian).
  • Badan Usaha Industri(Badan usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya).
  • Badan Usaha Perdagangan(Badan usaha yang bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan).
  • Badan Usaha Jasa(Badan usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat).
  1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran, yaitu badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.

Baca Juga : Ketentuan Lapor SPT Badan

  1. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

Badan usaha mempunyai beberapa fungsi, antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.

  • Fungsi Komersial, yaitu untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dengan harga yang bersaing.
  • Fungsi Sosial, yang berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, dalam penggunaan tenaga kerja, seharusnya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangunan Ekonomi.Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

Comments are disabled.