Pentingnya Untuk Lapor SPT Tahunan Bagi Karyawan

Layanan Mengurus Pajak – Sudah menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk mengisi SPT tahunan. Melakukan laporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) merupakan wujud tanggung jawab untuk melaporkan perhitungan jumlah  pajak penghasilan anda. Sebagai warga Negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, sudah sepatutnya untuk taat pajak. Penting sekali mengisi laporan SPT tahunan PPh sebagai warga Negara yang termasuk dalam wajib pajak. Pelaporan SPT tahunan tetap perlu dilakukan secara pribadi meskipun anda merupakan karyawan suatu perusahaan. Umumnya, gaji seorang karyawan akan dipotong pajak secara otomatis dari pihak perusahaan. Namun, pelaporan SPT tahunan tetap diberlakukan untuk perorangan atau pribadi. Bahkan lapor SPT tahunan juga berlaku bagi anda yang sudah berhenti bekerja dan yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak sekalipun.

Seperti penjelasan di atas, sebuah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sangatlah penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui pelaporan SPT tahunan, tiap Wajib Pajak bisa mengetahui berapa kewajiban pajak yang seharusnya di bayarkan kepada Negara. Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan PPh sendiri memiliki batasan waktu tersendiri. Pelaporan untuk SPT tahunan orang pribadi (PPh 21), batas waktu pelaporannya paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 31 Maret. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan usaha (PPh 22), batas waktu pelaporannya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 April. Jadi kesimpulannya, pelaporan SPT tahunan wajib pajak penting untuk dilakukan sebelum batas akhir tahun pelaporan.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan laporan SPT tahunan, ada sanksi yang akan dikenakan pada yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan sanksi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh. Sanksi tersebut meliputi denda Rp. 100.000,- bagi perorangan yang termasuk wajib dengan pajak penghasilan (PPh 21). Dan denda Rp. 1.000.000,- bagi wajib pajak badan usaha dengan PPh 22. Sanksi administrasi untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 500.000,-. Serta denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp. 100.000,-. Selain itu, bagi mereka yang tidak taat pajak ataupun sengaja tidak melaporkan pajak tahunan dan mengisi formulir yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka dapat terancam hukuman pidana.

Pelaporan SPT tahunan sifatnya wajib bagi setiap orang yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Oleh sebab itu, lakukanlah pelaporan SPT tahunan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Sebelum itu, anda perlu mengetahui formulir untuk pelaporan SPT tahunan sehingga lebih mudah untuk melaporkan SPT tahunan nantinya. Bagi wajib pajak perorangan atau pribadi, memiliki 3 jenis formulir SPT tahunan yang berbeda. Formulir tersebut meliputi formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 170. Setiap formulir memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Pada formulir SPT 1770 S  dipakai khusus bagi seseorang yang memiliki penghasilan melebihi Rp. 60.000.000,- per tahunnya. Atau bagi pegawai yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Selanjutnya, formulir SPT 1770 SS dimana diperuntukkan bagi seseorang dengan penghasilan maksimal Rp. 60.000.000,- per tahunnya. Formulir ini juga diisi oleh karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp 60.000.000,- tersebut. Serta di peruntukan bagi karyawan yang bekerja pada satu perusahaan dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan formulir SPT 1770 digunakan oleh seseorang dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau bekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Pada umumnya, formulir ini digunakan oleh konsultan, penulis, dokter, dan notaris. Selain itu, formulir ini juga dipakai untuk perorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri, dan penghasilan dari luar negeri.

Jika anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah ini. Pertanyaan anda akan dijawab oleh konsultan pajak kami.

Comments are disabled.