Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Ekualisasi Pajak

Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Ekualisasi Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Konsultan pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala yang sedang dihadapi dalam bidang perpajakan. Mereka akan membantu anda untuk Melakukan pengelolaan kewajiban pajak dengan efisien dan efektif. Seperti halnya ketika perusahaan ingin melakukan ekualisasi terhadap Pajak Penghasilan badan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk mempersiapkan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan. Equalisasi adalah suatu proses penyamaan yang dilaksanakan supaya bisa menentukan ada maupun tidaknya perbedaan nilai terhadap sebuah informasi yang berkaitan. Data equal akan menjadi sebuah bukti yang mengindikasikan bahwa wajib pajak telah patuh terhadap berbagai jenis pajak yang di ekualisasi.

Selain itu, nantinya juga akan ada perbedaan jumlah saldo yang muncul ketika proses ekualisasi, maka harus dipastikan dan bisa dijelaskan bagaimana penyebabnya. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk ekualisasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan saat mempersiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan badan, yakni ekualisasi PPN dan PPh badan. Jenis ekualisasi ini pastinya akan bermanfaat untuk perusahaan, supaya bisa memastikan bahwa semua penghasilan yang terlapor dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan bisa dipungut, sekaligus Pajak Pertambahan Nilainya sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan badan dapat dilakukan dengan cara melakukan perbandingan pada Jumlah penghasilan yang terdapat pada formulir 1771-I Surat Pemberitahuan Tahunan badan dengan jumlah satu tahun objek Pajak Pertambahan Nilai yang terdapat dalam SPT masa PPN. Bentuk ketidaksamaan jumlah nilai yang muncul ketika proses ekualisasi ini, umumnya berupa perbedaan nilai dari peredaran usaha pada Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mana berbeda dengan nilai penyerahan dalam Surat Pemberitahuan masa PPN-nya.

Proses ekualisasi Pajak Penghasilan badan dan Pajak Pertambahan Nilai pun bisa memberikan identifikasi terhadap ada maupun tidaknya perbedaan nilai pembelian pada Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan nilai pajak masukan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Di samping itu, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terhadap perbedaan komponen biaya dengan Surat Pemberitahuan masa untuk kewajiban pemungutan dan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai jika memang ada. Terdapat beberapa keadaan yang penting untuk diperhatikan oleh wajib pajak ketika melakukan equalisasi PPN dan PPh badan, antara lain:

  • Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah diakui, namun pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai belum
  • Nantinya akan ada penerimaan uang muka atau yang seringkali disebut dengan downpayment
  • Ada penjualan atau penghasilan yang termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan Namun bukan termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai

Baca Juga: Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Pajak Tinggi dengan Implementasi PMK 66/2023

  • Bukan merupakan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, namun termasuk sebagai objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
  • Ada penyerahan pada pemungut Pajak Pertambahan Nilai
  • Termasuk sebagai komponen yang deductible expense, tetapi masuk non taxable income atau pendapatan tidak kena pajak
  • Terjadi penyerahan pada akhir tahunnya.

Pada umumnya, pemeriksa pajak pun akan menjalankan proses ekualisasi untuk memastikan apakah tidak terdapat indikasi bahwa wajib pajak abai terhadap kewajiban perpajakan mereka. Sehingga, perusahaan bisa terlebih dahulu melakukan ekualisasi PPh badan dan PPN dengan bantuan konsultan pajak Jakarta.

Ekualisasi atau juga yang bisa disebut dengan rekonsiliasi merupakan salah satu bentuk dari teknik pemeriksaan yang mana telah tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 mengenai pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan. Metode yang dapat dilakukan untuk memastikan berbagai indikasi di atas, adalah dengan melakukan pencocokan terhadap saldo 2 maupun lebih angka yang memiliki hubungan satu sama lain.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Pajak Tinggi dengan Implementasi PMK 66/2023

Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Pajak Tinggi dengan Implementasi PMK 66/2023

Konsultan Pajak – Jangan khawatir bagi Anda yang merupakan wajib pajak dan sedang kebingungan untuk mengolah kewajiban perpajakan anda, maka konsultan pajak Jakarta siap untuk membantu berbagai kendala yang anda hadapi. Pastinya sebagai wajib pajak juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang mana dapat menjadi landasan anda dalam melakukan kewajiban perpajakan. Seperti halnya tentang PMK 66/2023 yang digunakan untuk menghindari risiko beban pajak yang tinggi. Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, simak terus ulasannya yang mana akan membahas berbagai poin kunci dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengeluarkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023, per 1 Juli 2023. Dalam landasan hukum terbaru tersebut, berkaitan dengan perlakuan PPh terhadap penggantian maupun imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun jasa yang diperoleh atau didapatkan dalam bentuk barang maupun keuntungan lainnya. Walaupun Peraturan Menteri Keuangan yang satu ini diciptakan untuk memastikan secara hukum bagi perusahaan, sekaligus dampak negatif yang mungkin saja juga mengintai.

Ketidakcermatan maupun keterlambatan perusahaan dalam melakukan implementasi kebijakan baru ini bisa membuka pintu untuk adanya risiko beban pajak yang semakin tinggi. Selain itu, juga berpotensi Untuk memicu kegaduhan pada internal karyawan dan semakin merugikan stabilitas keuangan dari sebuah perusahaan itu sendiri.

Langkah Kritis dengan Cepat Mengimplementasikannya

Pentingnya mengimplementasikan secara cepat terhadap PMK 66/2023 adalah keputusan yang kritis dan tidak bisa diabaikan oleh sebuah perusahaan. Penerapan dari kebijakan ini pastinya mempunyai peran yang sangat penting untuk menghindari risiko beban pajak yang semakin tinggi, yang mana Bisa saja timbul sebagai konsekuensi dari ketidakcermatan atau keterlambatan dalam proses implementasi.

Melakukan Penghindaran Risiko Beban Pajak yang Tinggi

Pentingnya mengadopsi dan melakukan implementasi secara cepat terhadap PMK 66/2023, yang mana berkaitan dengan regulasi pajak terkait imbalan atau penggantian dalam bentuk natura maupun kenikmatan, termasuk sebagai aspek yang krusial sebagai upaya perusahaan untuk menjaga stabilitas keuangan mereka. Adanya keterlambatan atau ketidakcermatan dalam menyadari dan melakukan kebijakan baru yang satu ini, bukan hanya memunculkan peluang, tetapi juga akan membawa konsekuensi yang serius bisa mengarah pada beban pajak yang tinggi.

Baca Juga: Ketahui Berbagai Cara untuk Melakukan Kewajiban Pajak Terkait e-Bupot 21/26

Konsekuensi Keterlambatan Perusahaan

Keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan ketika menyadari dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 bisa menjadi konsekuensi yang serius, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Adanya keterlambatan ketika melakukan perhitungan yang akurat bisa memicu adanya kegaduhan pada internal karyawan dan merugikan stabilitas keuangan dari perusahaan itu sendiri. Tentu hal ini bisa memunculkan adanya tantangan internal, mulai dari permasalahan administratif hingga mengarah pada peningkatan beban pajak yang bisa dihindari melalui berbagai langkah implementasi yang tepat waktu.

Dalam konteks seperti ini, apabila perusahaan bisa mengimplementasikannya dengan cepat maka dapat menjadi suatu langkah yang kritis untuk mencegah dampak negatif pada keuangan dan memastikan kepatuhan atas kebijakan pajak terbaru.

Sebagai solusinya, perusahaan bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan dengan upaya terbaik. Karena mereka pastinya mempunyai kemampuan yang mumpuni dan pengetahuan mendalam tentang dunia perpajakan. Selain itu, perusahaan harus selalu memastikan dan memahami perubahan aturan perpajakan, sehingga konsultan pajak pastinya bisa membantu perusahaan untuk beradaptasi secara efisien.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Ketahui Berbagai Cara untuk Melakukan Kewajiban Pajak Terkait e-Bupot 21/26

Ketahui Berbagai Cara untuk Melakukan Kewajiban Pajak Terkait e-Bupot 21/26

Konsultan Pajak Jakarta – Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menuliskan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024, yang mana membawa perubahan pada proses pembuatan bupot atau bukti potong Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21/26.

Sehingga wajib pajak badan apabila mengalami kebingungan dalam melakukan kewajiban perpajakan dalam hal bukti potong, bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Dapat dipastikan bahwa konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala atau kebingungan yang anda miliki saat melakukan kewajiban berpajakan.

Melalui peraturan tersebut ada beberapa hal yang diubah apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya yaitu PER-14/PJ/2013. Mulai dari adanya penambahan bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 bulanan, hingga aplikasi SPT elektronik yang sudah tidak dapat lagi dipergunakan dan digantikan dengan e-Bupot 21/26 ini permasa Januari 2024. Maka dari itu, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai bukti potong elektronik untuk Surat Pemberitahuan atau SPT.

Bagaimana Cara untuk Membuat SPT PPh Pasal 21/26

Apabila anda mengalami kebingungan atau kesulitan saat membuat SPT PPh pasal 21/26, Anda bisa bertanya pada konsultan pajak Jakarta yang pastinya mempunyai berbagai pengalaman dan kemampuan di dunia perpajakan. Berikut ini adalah beberapa langkah untuk melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26, diantaranya:

  • Melakukan klik pada bagian menu daftar SPT pada menu yang tertera di website resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Melakukan klik pada tombol buat
  • Kemudian pilih organization yang telah didaftarkan
  • Kemudian masukkan masa bulan dan tahunnya, lalu klik buat pada tombol yang tertera
  • Maka, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 sudah berhasil dibuat

Bagaimana Cara untuk Memposting SPT PPh Pasal 21/26

Beberapa cara yang telah disebutkan di atas adalah bagaimana cara untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 atau SPT PPh 21/26. Sementara itu, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan posting Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26, antara lain:

  • Melakukan klik pada bagian menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26
  • Memilih Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 Masa pajak yang akan diposting
  • Melakukan klik pada tombol posting dan memilih “Ya”
  • Lalu, anda bisa dengan merefresh untuk mengupdate data Surat Pemberitahuan
  • Kemudian status dari Surat Pemberitahuan akan berubah menjadi posting apabila memang sudah berhasil.

Baca Juga: Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Bagaimana Cara Melengkapi, Submit SPT PPh Pasal 21/26, dan Cetak BPE?

  • Melakukan klik pada bagian menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26
  • Lakukan klik pada tombol aksi pilih buka Surat Pemberitahuan atau buka SPT pada bagian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dilengkapi
  • Memasukkan kolom yang belum dilengkapi pada objek Pajak Penghasilan pasal 21 tidak final dan PPh 26
  • Mencentang kotak jenis formulir dan beberapa lembar yang terlampir dalam lampiran
  • Memilih peran penandatanganan
  • Kemudian, Anda perlu memilih identitas penandatanganan yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Melakukan klik pada bagian save
  • Pemberitahuan induk Pajak Penghasilan pasal 21/26 sudah berhasil dilengkapi
  • Lalu Anda bisa Klik tombol silang untuk menuju ke dashboard daftar Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Kemudian Anda bisa memilih SPT Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dikumpulkan atau di-submit
  • Klik submit dan “YA”, apabila SPT dan lampirannya yang akan dikumpulkan sudah benar, jelas, dan lengkap.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta bisa membantu wajib pajak untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan, mulai dari melakukan penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Seperti salah satunya adalah ketika wajib pajak badan ingin melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 1771 tahun pajak 2023 melalui e-Form. Perlu diketahui sebelumnya bahwa e-Form sendiri merupakan suatu formulir surat pemberitahuan secara elektronik yang bentuknya adalah file dan pengisiannya bisa dilakukan secara offline.Untuk melakukan pengisian e-Form sendiri, wajib pajak perlu untuk melakukan pengunduhan terlebih dahulu formulirnya pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pada umumnya, terdapat 5 tahapan yang harus dilalui saat ingin melakukan pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form. Kelima tahapan ini, mulai dari persiapan, login, instalasi e-Form, pengisian surat pemberitahuan, dan submit surat pemberitahuan. Berikut ini adalah ke-5 tahapannya, antara lain:

Persiapan

Persiapan untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan dengan melalui e-Form dilakukan dengan cara elektronik. Sehingga, wajib pajak membutuhkan perangkat digital seperti komputer maupun laptop yang terkoneksi dengan internet. Selain itu, wajib membutuhkan aplikasi seperti Adobe Acrobat Reader untuk membuka file e-Form. Aplikasi yang satu ini bisa diunduh pada menu e-Form yang terdapat pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak online, Anda bisa mengetahui bagaimana cara mengunduh aplikasinya yang ada di tahap ketiga instalasi e-Form nantinya.

Hal pertama yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak adalah laporan keuangan, yaitu laporan laba rugi dan neraca. Di samping itu dokumen lain yang wajib pajak perlu persiapkan adalah daftar penyusutan aktiva sekaligus dengan bukti setor angsuran pajak penghasilan pasal 25 selama 1 tahun pajak. Jangan lupa untuk mempersiapkan laporan keuangan dan berbagai dokumen yang telah disebutkan dalam satu file yang berbentuk PDF.

Login

Sesudah perangkat dan berbagai dokumennya, wajib pajak bisa melanjutkan ke tahap yang selanjutnya yaitu login Dengan membuka laman pajak.go.id kemudian klik login atau bisa secara langsung dengan membuka website dari Direktorat Jenderal Pajak. Sesudah portal loginnya terbuka, Anda bisa memasukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, password akun DJP online, sekaligus kode keamanannya, kemudian klik login. Sesudah berhasil masuk ke akun DJP online, Anda bisa melakukan klik pada bagian lapor dan klik lagi bagian ikon e-Form.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Menginstal e-Form

Pada bagian instalasi e-Form ini, wajib pajak penting untuk memastikan bahwa Perangkat sudah terinstal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu Adobe Acrobat Reader. Anda bisa melakukan instalasi dengan melakukan klik pada ikon e-Form, kemudian klik unduh Adobe PDF Reader, Kemudian Anda bisa mengikuti berbagai langkah instalasi pada aplikasi tersebut.

Melakukan Pengisian SPT

Buka aplikasi dan perangkatnya telah terunduh, silakan Anda masuk kembali ke website Direktorat Jenderal Pajak online dan masuk kembali ke tab laporan dan ikon e-Form. Lalu Anda bisa melanjutkan dengan klik buat SPT, Berikut ini adalah beberapa tahapan mengisi SPT:

  • Mengisi data formulir 1771
  • Memasukkan dan memilih data tahun pajak
  • Mengisi status surat pemberitahuan, baik itu “Normal” ketika anda pertama kali melaporkan SPT, atau dengan status “Pembetulan”, jika anda ingin membetulkan surat pemberitahuan yang sudah dilaporkan sebelumnya.
  • Klik tombol unduh formulir dan secara otomatis sistem akan melakukan pengunduhan e-Form
  • Selanjutnya Anda bisa mulai melakukan pengisian berbagai kewajiban yang terdapat dalam formulir, Setelah semuanya usai Anda bisa melakukan klik submit sehingga Anda bisa memproses lampiran SPT.

Apabila anda sebagai wajib pajak badan masih kebingungan dan selalu mengalami kendala saat melaporkan SPT, maka solusinya adalah dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta akan membantu ada untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau kendala pajak yang anda hadapi. Termasuk ketika anda diharuskan untuk melakukan proses pemeriksaan pajak. Apakah anda sudah pernah menjalani proses pemeriksaan pajak? Tentu saja proses dari pemeriksaan pajak sendiri bukan merupakan sebuah proses yang mudah. Pemeriksaan pajak adalah suatu proses yang wajib untuk dijalani oleh wajib pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, apabila ditemukan terdapat suatu indikasi tertentu. Pemeriksa pajak yang berasal dari otoritas pajak akan melakukan kewajiban mereka secara objektif dan profesional, sekaligus menurut standar yang sudah ditetapkan.

Apa yang Menyebabkan Adanya Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan pajak khusus dan pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin biasanya lebih sering ditemukan, sebab beberapa alasan berikut ini, diantaranya:

  • Wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atau SPT masa PPN yang lebih bayar kompensasi
  • Wajib pajak melaksanakan proses penggabungan peleburan likuidasi maupun pembubaran usaha, baik itu pemekaran maupun wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan negara Indonesia untuk selamanya
  • Wajib pajak yang menyatakan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan rugi
  • Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilainya lebih bayar restitusi.

Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Benar?

Prosedur dalam pemeriksaan pajak bukanlah merupakan prosedur yang bisa sembarangan dilakukan. Tentu saja Ini Membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang besar di bidang perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak yang sedang melalui proses pemeriksaan pajak, bisa berkonsultasi pada konsultan pajak  Jakarta untuk bisa melalui prosedur yang tepat dalam pemeriksaan pajak tersebut. Dalam alur pemeriksaan pajak, tentu saja terdapat berbagai tahapan yang wajib dilalui oleh wajib pajak, antara lain:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau yang seringkali dikenal dengan SPPL atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor

Surat tersebut akan dilakukan penyampaiannya oleh pemeriksa pajak menurut jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan Dan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. Lalu, pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi Apakah wajib pajak telah melakukan penerimaan terhadap surat tersebut ataupun belum. Apabila Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor telah diterima, Surat Pemberitahuan Yang dilaporkan Yang Telah dilaporkan tidak dapat lagi dilakukan pembetulannya.

Baca Juga: Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

  • Pertemuan Wajib Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi pertemuannya dihadiri sendiri, Sedangkan untuk wajib pajak badan bisa dihadiri melalui perwakilan wajib pajak maupun bisa didampingi oleh konsultan pajak maupun pegawai yang memiliki pemahaman dengan berbagai aktivitas pekerjaan maupun usaha dari wajib pajak. Pertemuan wajib pajak tersebut nantinya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP maupun DJP atau Direktorat Jenderal Pajak

  • Pemeriksaan di Tempat atau Kantor Wajib Pajak

Pemeriksaan pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan pekerjaan maupun bisnis dari wajib pajak. Ada berbagai hal yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak, mulai dari catatan, buku, dokumen, dan berbagai hal lain yang diperlukan. Diharapkan wajib pajak bisa bersikap kooperatif dalam proses ini, sebab pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Setelah pemeriksaan di kantor atau tempat wajib pajak berhasil dilakukan, maka proses selanjutnya perlu adalah peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Kemudian, akan ada pemeriksaan dan pengujian, setelah itu baru akan muncul pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diterbitkan. Pemberitahuan hasil pemeriksaan akan diberikan dalam bentuk surat yang seringkali disebut dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan). Surat ini dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Surat pemberitahuan tersebut akan menjelaskan tentang hasil dari pemeriksaan pajak sekaligus daftar temuan selama pemeriksaan pajak dilakukan.

Setelah itu, wajib pajak diharuskan untuk melakukan penyampaian tanggapan tertulis, baik itu setuju ataupun tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Untuk penyampaian tanggapan tertulis sendiri, mempunyai jangka waktu selama 7 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diperoleh wajib pajak dan bisa diperpanjang sampai tiga hari kerja.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Pajak merupakan salah satu usaha yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan peningkatan pada pendapatan dalam negeri, yang mana pendapatan ini akan dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan. Pada saat ini, ada berbagai perusahaan yang dibebankan pungutan pajak oleh pemerintah. Sehingga, tidak jarang wajib pajak badan atau perusahaan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan perpajakan mereka agar semakin efisien. Lain hal dengan pemilik usaha atau wajib pajak yang dibebankan pajak, dengan adanya kewajiban melakukan pembayaran pajak pastinya akan menambah beban perusahaan.

Yang mana ini menjadi hal yang cukup bertentangan dengan prinsip ekonomi yang menyatakan bahwa keuntungan sebesar-besarnya bisa dicapai dengan pengorbanan yang minim. Hal tersebut mengakibatkan pelaku ekonomi berupaya untuk meminimalkan pembayaran beban pajaknya dengan menggunakan berbagai celah kebijakan pajak atau juga dikenal dengan loopholes.

Mengenal Tax Loopholes

Tax Loopholes merupakan sebuah keadaan atau teknis yang memungkinkan badan usaha maupun orang pribadi untuk meminimalkan dan menghindari kewajiban pajak, sekaligus menghindari sanksi perpajakan dengan berbagai celah melalui kebijakan pajak yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang secara tidak langsung tidak melanggar peraturan hukum. Tax Loopholes akan memberi sebuah celah untuk badan usaha maupun orang pribadi agar bisa memindahkan aset atau pendapatan dari yang dibebankan pajak menjadi tidak kena pajak atau menjadi lebih rendah pajaknya atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Pada umumnya, Tax Loopholes  terjadi pada transaksi bisnis yang cukup kompleks, yang mana memperlibatkan kendala perpajakan, permasalahan politik, serta undang-undang hukum. Contohnya adalah pada peraturan bangunan, rincian kontrak, dan peraturan pajak.

Penyebab Adanya Tax Loopholes

Perusahaan atau seseorang yang memanfaatkan Tax Loopholes ini dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum, tetapi melakukan penghindaran dengan cara yang tidak dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau regulator yang memberlakukan kebijakan maupun pembatasan tersebut, meliputi pada pelanggaran kemampuan untuk melakukan penghindaran hukum yang disebabkan karena adanya kecacatan pada kebijakan peraturan perundang-undangan pajak, yang mana tidak jarang tidak terlihat jelas oleh pembuat undang-undang itu sendiri.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Sebagian besar celah akan tertutup pada waktunya, sebab berbagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya, akan melakukan penulisan ulang kebijakan perundang-undangan untuk meng-cut off memperoleh keuntungan dari celah-celah yang ada. Adanya fenomena Tax Loopholes memang masih termasuk sebagai hal biasa yang terjadi, terlebih di berbagai negara seperti Amerika Serikat yang mana kebijakan pajaknya rumit bahkan hingga mencapai puluhan ribu halaman, sehingga akan bisa membuka begitu banyak peluang bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya.

Identifikasi untuk beberapa celah pajak akan menjadi lebih mudah Apabila dibandingkan dengan celah yang lain. Perusahaan maupun orang pribadi akan mempergunakan celah untuk melakukan pemindahan aset dan uang supaya bisa melakukan penghindaran pembayaran pajak. Terdapat perusahaan di Amerika, contohnya yang memindahkan pabrik dan kantornya ke luar negeri karena hal tersebut mungkin bisa dilakukan untuk menghemat uang pajak Amerika Serikat.

Kredit Pajak untuk Wajib Pajak

Pemerintah pun telah melakukan perancangan terhadap undang-undang yang tujuannya adalah agar bisa membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak agar bisa menghemat dan mengurangi beban pajaknya, yaitu melalui kredit pajak. Hal tersebut seperti yang telah tercantum dalam UU PPh pasal 28 yang mengatur tentang kredit pajak, yakni sejumlah pajak yang dihitung dan dibayarkan oleh wajib pajak pada awal masa pajak. Sehingga, kredit pajak ini akan mengurangi jumlah pajak yang terutang dengan cara mengakumulasikan Pajak yang dipungut dari pihak yang lain. Sehingga apabila anda sebagai wajib pajak ingin melakukan kredit pajak dan tidak tahu bagaimana caranya, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jasa Konsultan Pajak – Tentu saja berbagai pengetahuan tentang perpajakan tidak kalah penting untuk diketahui, bukan hanya peraturannya saja tapi juga prosedurnya. Namun, apabila Anda sebagai wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi, sedang kebingungan atau memiliki kekhawatiran berlebih saat mengelola kewajiban perpajakan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Maka dari itu, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai prosedur untuk memperpanjang penyampaian surat pemberitahuan tahunan supaya bisa menghindari sanksi.

Pelaporan SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan merupakan tanggung jawab yang wajib untuk dipenuhi oleh seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pada saat ini, otoritas pajak yang ada di Indonesia yaitu Dirjen Pajak memberikan penetapan terhadap tanggal jatuh tempo untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan, yaitu pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Tetapi, apabila seorang wajib pajak berada pada situasi yang tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, maka terdapat pilihan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan maksimal adalah 2 bulan sesudah batas waktu awal. Kebijakan tersebut sudah dijelaskan pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 243 Tahun 2014 pasal 13 mengenai surat pemberitahuan atau SPT.

Bagaimana Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan?

Menurut Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa perpanjangan waktu untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan bisa dilakukan dengan memberitahukan hal tersebut pada direktur jenderal pajak. Seperti contohnya, apabila batas waktu awal untuk wajib pajak orang pribadi merupakan 31 Maret, maka untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan bisa diperpanjang sampai akhir bulan Mei. Begitupun apabila batas waktu awal dari wajib pajak badan yakni 30 April, maka penyampaian surat pemberitahuan tahunan bisa diperpanjang sampai akhir Juni.

Pemberitahuan tentang perpanjangan surat pemberitahuan tahunan wajib untuk disampaikan dengan cara tertulis pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar maupun melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sudah mempunyai sertifikat elektronik. Pada PMK nomor 243 tahun 2014 pasal 14 bersama dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 9 tahun 2018 memberikan ketetapan bahwa pemberitahuan perpanjangan atas surat pemberitahuan tahunan, wajib untuk dilampiri dengan dokumen.

Baca Juga: Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Mulai dari penghitungan sementara pajak terutang dalam satu periode pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara, hingga SSP atau surat setoran pajak maupun berbagai dokumen lain yang dianggap setara dengan surat setoran pajak sebagai bukti dari pelunasan kekurangan atas penyetoran pajak terutang. Apabila wajib pajak mengalami kendala saat melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan, maka bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta, yang pastinya akan mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi.

Dwi Astuti pun memberikan Penjelasan bahwa wajib pajak yang melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan tidak akan dibebankan sanksi terhadap keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan yang telah diajukan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memiliki pemahaman terhadap tata cara maupun prosedur yang dilakukan untuk memperpanjang penyampaian SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan supaya tidak terhindar dari risiko denda maupun sanksi yang lain.

Tentu saja denda maupun sanksi bisa dibebankan terhadap keterlambatan atau ketidakpenyampaian SPT tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak, tentu saja hal ini berbeda-beda tergantung karena berbagai faktor, mulai dari besaran pajaknya, lama keterlambatannya, sekaligus jenis pelanggaran yang dilakukan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Konsultasi Pajak – Berkembangnya teknologi pada saat ini, tentu saja akan terus memunculkan berbagai inovasi yang akan sangat membantu masyarakat. Pengantar dalam era digitalisasi membuat pemerintah Indonesia selalu mengupayakan untuk peningkatan efisiensi dan transparan dalam sistem administrasi pajak.

Salah satu inovasi terbarunya adalah dengan mengimplementasikan CTAS atau yang dikenal dengan Core Tax Administration System, Yang mana akan mulai dilakukan oleh Dirjen pajak adalah mulai 1 Juli 2024. Tentu saja bagi wajib pajak sangat penting untuk mengetahui apa itu yang namanya CTAS. Maupun apabila Anda masih mengalami kebingungan dalam mengelola perpajakan, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu anda mengatasi berbagai masalah pajak milik anda.

Core Tax Administration System ini akan menggantikan Sistem Informasi DJP atau yang seringkali dikenal dengan SIDJP yang lama. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai penerapan implementasi atas Core Tax Administration System dan bagaimana dampaknya dalam sistem pajak yang ada di Indonesia.

Mengenai Latar Belakang Core Tax Administration System

Indonesia merupakan negara yang mempunyai populasi sangat besar dengan sistem perpajakan yang begitu kompleks. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara yang memerlukan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan efisien. Jadi, dengan adanya perkembangan teknologi yang tidak kalah cepatnya, pemerintah melihat adanya transformasi yang dibutuhkan dalam sistem tersebut.

Bagaimana Konsep Dasar Core Tax Administration System?

Konsep dasar dari CTAS atau Core Tax Administration System akan melibatkan berbagai prinsip utama yang tujuannya adalah agar bisa memberikan peningkatan efisiensi dan efektivitas untuk administrasi pajak. Salah satu prinsip yang paling utama yakni dengan memberikan pertimbangan pada aspek pelayanan yang akan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada kasus tertentu terkait pajak, Core Tax Administration System dalam melakukan perancangannya adalah untuk memberi pelayanan yang semakin intuitif dan lebih user friendly untuk wajib pajak. Sehingga pastinya akan mempermudah wajib pajak untuk mengakses informasi pajak, melakukan perhitungan kewajiban pajak, dan melakukan pelaporan data pajak yang dibutuhkan.

Baca Juga: Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Apa Manfaat Core Tax Administration System untuk Wajib Pajak?

Dengan adanya implementasi pada Core Tax Administration System, pemerintah berharap bisa memberikan berbagai manfaat untuk wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Semakin mudahnya melaksanakan kewajiban pajak

Core Tax Administration System perancangannya memang dibuat untuk memberikan fasilitas pada pelaksanaan kewajiban pajak untuk wajib pajak. Wajib pajak diharapkan bisa lebih mudah untuk melakukan penghitungan dan pelaporan kewajiban pajaknya Core Tax Administration System. Pastinya sistem pajaknya juga akan lebih terintegrasi dan semakin efisien untuk mengurangi beban administratif dari wajib pajak.

Semakin meningkatkan keterbukaan dan transparansi

Tujuan utama perancangan Core Tax Administration System yakni untuk meminimalkan kesenjangan yang terjadi pada informasi antara wajib pajak dengan fiskus. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, informasi tentang kewajiban pajak dan proses administrasinya akan semakin transparan dan terbuka untuk wajib pajak.

Peningkatan kesadaran perpajakan

Dengan adanya kemudahan proses dan akses yang semakin transparan, diharapkan Core Tax Administration System bisa meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat yang merupakan wajib pajak. Wajib pajak diharapkan akan semakin sadar terhadap betapa pentingnya untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan tepat waktu. Namun, apabila masih mengalami kebingungan, bisa melakukan konsultasi dengan konsultan pajak Jakarta yang pastinya akan menyelesaikan berbagai permasalahan pajak yang sedang dihadapi oleh wajib pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk melakukan pengelolaan perpajakan dengan semakin efektif dan efisien. Bahkan konsultan pajak seperti ini juga bisa membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi dalam bidang perpajakan. Misalnya saja seperti bagaimana cara untuk menghadapi atau membebaskan dividen saham dari pajak. Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Apakah benar memang bisa untuk membebaskan pajak dari dividen saham? Simak terus ulasan berikut ini untuk mengetahui kebenarannya.

Investasi sendiri adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh entitas maupun individu untuk meningkatkan nilai kekayaan maupun mendapatkan income di masa depan. Salah satu dari bentuk investasi yang paling populer adalah dengan menggunakan instrumen high risk high return, yang mana di kalangan masyarakat ini merupakan investasi saham. Baik sebuah entitas maupun individu akan melakukan pembelian saham sebuah perusahaan dengan harapan memperoleh keuntungan dari adanya pertumbuhan nilai saham, antara Selisih dari harga jual dan harga beli ini dikenal dengan Capital Gain, maupun itu passive income dari pembagian dividen.

Pembagian dividen seperti ini merupakan salah satu aspek yang penting dalam hal investasi saham, terlebih adalah untuk Para investor dan dividend hunter, sebab pastinya akan memberikan penghasilan tambahan untuk pemegang saham sebagai imbalan hasil terhadap kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham itu sendiri. Dividen merupakan salah satu bentuk pembagian keuntungan yang mana diberikan oleh sebuah perusahaan terbuka atau sebuah emiten kepada pemegang saham. Umumnya dividen ini dibagikan dengan cara berkala pada para pemegang saham, yang mana merupakan bagian dari laba yang dihasilkan.

Apa Syarat Dividen Saham Agar Tidak Kena Pajak?

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021, dividen saham bisa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, sehingga dividen yang tidak didapatkan tidak akan dikenakan pajak. Tentu saja terdapat beberapa syarat supaya dividen saham tidak kena pajak untuk orang pribadi, antara lain:

  • Dividen dilakukan pembagiannya menurut rapat umum pemegang saham atau yang seringkali disebut dengan RUPS maupun dividen interim seperti halnya dengan peraturan yang berlaku.
  • Dividen harus diinvestasikan kembali atau yang seringkali disebut dengan reinvestasi pada wilayah yang ada di Indonesia, yang mana maksimal adalah tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dengan batas waktu investasi paling tidak selama 3 tahun sejak dividen diterima.

Baca Juga: Ketahui Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Bangunan

  • Laporan realisasi dari investasi wajib Dilaporkan pada e-reporting investasi yang mana paling lambat adalah Pada 31 Maret di tahun pajak berikutnya maupun bersamaan dengan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi.
  • Pelaporan realisasi investasi wajib untuk selalu dilakukan dengan selama tiga tahun sejak tahun pajak didapatkannya dividen.
  • Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, dividen dilakukan pelaporannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek.

Untuk wajib pajak yang memang ingin mempergunakan dividen saham dan tidak menginvestasikan kembali dividen yang telah diperolehnya, maka atas deviden ini akan dibebankan tarif Pajak Penghasilan final sejumlah 10% seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Tarif Pajak Penghasilan final 10% pun akan berlaku untuk wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan dividen saham tersebut, dalam laporan realisasi investasi seperti halnya yang tercantum dalam ketentuan pada syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Pajak penghasilan terutang terhadap dividen ini wajib untuk dilakukan penyetorannya sendiri oleh wajib pajak, paling lambat adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah dividen saham diperoleh. Bila Anda sebagai wajib pajak pribadi masih kebingungan Bagaimana cara untuk mengatur pajak terhadap dividen yang Anda terima, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk lebih jelasnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.