Bingung Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2? Mulai Pahami Ketentuannya

Bingung Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2? Mulai Pahami Ketentuannya

Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta pastinya akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala perpajakan yang anda miliki. Baik itu permasalahan pajak individu maupun permasalahan dari wajib pajak badan. Seperti halnya ketika mengalami kendala pada saat melakukan kewajiban pajak terkait Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2. Mungkin hal tersebut dikarenakan Wajib Pajak kurang memahami dan mengetahui berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan dan bagaimana cara melakukan pengelolaannya. Untuk itu, agar lebih memahami ketentuan pajak yang satu ini, ulasan berikut akan membahas tentang PPh Pajak 4 Ayat 2.

Mengenal PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak di Indonesia yang pemungutannya bersifat final. Pajak Penghasilan yang satu ini diberikan baik pada wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak individu, yang mana tarifnya juga akan tergantung pada jenis penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Pada dasarnya, Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2 ini merupakan Pajak Penghasilan, yang dibebankan terhadap berbagai jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang atau PPh terutang. Hal ini berarti bahwa PPh Pajak 4 Ayat 2 hanya akan dipotong sekali dalam suatu masa pajak dengan pertimbangan kesederhanaan, kepastian, kemudahan, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Objek Pasal PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 akan dibebankan pada berbagai jenis tertentu dari pendapatan atau penghasilan, diantaranya:

  • Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
  • Bunga dari deposito dan berbagai jenis tabungan, baik itu bunga dari obligasi negara maupun obligasi, dan bunga yang berasal dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota
  • Hadiah baik itu yang berupa undian maupun lotere
  • Transaksi saham maupun berbagai surat berharga lain, derivatif perdagangan pada bursa, sekaligus penjualan saham maupun pengalihan ibukota Mitra perusahaan yang diperoleh dari perusahaan modal usaha
  • Pengalihan aset yang bentuknya bangunan atau tanah, aktivitas pada sektor real estate, penyediaan jasa konstruksi, serta persewaan bangunan dan tanah
  • Pendapatan lain yang terutama telah dikelola dalam maupun sesuai dengan kebijakan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Berbagai Kekeliruan yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Tahunan

Berapa Tarif Pajak Pasal 4 Ayat 2

Tentu saja untuk tarif pajak Pajak 4 Ayat 2 ini cukup berbeda-beda tergantung dari setiap jenis penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Contohnya adalah ketika seseorang mempunyai UMKM bisnis online maupun wiraswasta dengan omset bisnis yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif pajaknya sebesar 0,5% dari jumlah omset penjualan per bulan. Apabila Anda masih kebingungan bagaimana cara menghitung tarif Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Bahkan mereka akan membantu Anda hingga pelaporan Pajak Penghasilan ini disampaikan.

Baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melakukan usaha UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan omset penjualan maupun peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu periode pajak, maka akan dibebankan tarif pajak yakni 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Kewajiban seperti ini tentu saja wajib untuk dipenuhi oleh wajib pajak supaya bisa mengurangi terjadinya risiko bisnis yang bisa saja muncul di masa mendatang.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Berbagai Kekeliruan yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Tahunan

Berbagai Kekeliruan yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Tahunan

Jasa Pajak – Jutaan wajib pajak pasti setiap tahunnya dihadapkan pada kewajiban perpajakan yang tidak jarang menjadi sangat menakutkan. Salah satunya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Walaupun merupakan hal yang penting, kewajiban terhadap surat pemberitahuan ini tidak jarang dipenuhi dengan berbagai kesalahan yang bukan hanya akan menjadi penyebab stres namun juga bisa berakibat pada adanya pengenaan denda pajak atau sanksi administrasi. Sehingga, solusi yang dapat diambil adalah dengan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Karena mereka pastinya telah mempunyai pemahaman dan kemampuan untuk mengatasi berbagai kendala atau permasalahan pajak yang dihadapi klien.

Oleh karena itu, wajib pajak pastinya harus melakukan berbagai kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain sanksi administrasi maupun denda yang akan menjadi akibat dari kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan, tapi wajib pajak Nantinya juga mungkin akan memperoleh Surat Permintaan Penjelasan atas Data maupun Keterangan atau yang seringkali dikenal dengan SP2DK, maupun juga akan mendapatkan pemeriksaan pajak. Ulasan Berikut ini akan membahas berbagai Kesalahan yang sering kali dialami oleh wajib pajak saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.

Tidak Menyampaikan Seluruh Pendapatan

Kesalahan yang paling utama dan sangat sering ditemui adalah gagal menyampaikan seluruh pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini tidak jarang terjadi sebab wajib pajak pribadi mempunyai berbagai sumber pendapatan, mulai dari pekerjaan paruh waktu, pendapatan dari pekerjaan lepas, maupun penghasilan dari investasi. Sangat penting untuk melakukan penyampaian terhadap setiap pendapatan yang didapatkan oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. Kesalahan yang terjadi ketika melakukan penyampaian Jumlah pendapatan bisa menjadi penyebab munculnya sanksi administrasi yang berupa bunga.

Tidak Paham tentang Kredit Pajak

Apabila anda mendapatkan bukti pemotongan pajak dari klien maupun pemberi kerja, maka sangat penting untuk memastikan bahwa anda menyimpan dan memasukkannya dalam informasi bukti potong yang ada dalam laporan pajak. Dari penghasilan yang sudah dipotong pajak, nantinya Anda bisa melakukan pengkreditan pajak, ketika melakukan penghitungan jumlah PPH atau pajak penghasilan kurang bayar pada surat pemberitahuan tahunan. Jika jumlah dari pajak penghasilan terutang sama dengan jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong atau dipungut, maka tidak akan ada tambahan pajak penghasilan yang perlu wajib pajak tukarkan. Sehingga, surat pemberitahuan tahunan anda akan bisa secara langsung disampaikan dengan status “Nihil”.

Baca Juga: Tidak Boleh Rapel, UMKM Wajib Bayar PPh Final 0,5% Setiap Bulan

Tidak Menyampaikan Seluruh Harta

Kesalahan lain yang juga cukup sering terjadi, yakni kurang atau tidak dilaporkannya jumlah harta setiap akhir tahun. Jika orang pribadi melakukan pelaporan nilai harta yang tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, lalu DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menemukan data bahwa ada harta yang kurang atau tidak dilaporkan, maka Dirjen pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data maupun Keterangan untuk meminta penjelasan dari wajib pajak yang berkaitan dengan pendapatan harta yang sudah dilaporkan. Apabila  Dirjen pajak tidak mendapatkan penjelasan yang meyakinkan dari wajib pajak, maka mereka akan memproses pemeriksaan pajak.

Melakukan Penundaan Lapor Pajak

Melakukan penundaan penyampaian pajak hingga batas waktu terakhir juga termasuk sebagai kesalahan umum yang seringkali dialami oleh wajib pajak. Adanya tekanan waktu Mungkin saja akan mengakibatkan berbagai kesalahan dalam penghitungan dan wajib pajak menjadi lebih lalai terhadap detail penting yang harus dicantumkan dalam surat pemberitahuan. Sehingga, solusinya adalah dengan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu anda dalam melakukan kewajiban lapor SPT tahunan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tidak Boleh Rapel, UMKM Wajib Bayar PPh Final 0,5% Setiap Bulan

Tidak Boleh Rapel, UMKM Wajib Bayar PPh Final 0,5% Setiap Bulan

Jasa Konsultasi Pajak – PPH final atau pajak penghasilan final untuk UMKM atau yang dikenal dengan usaha mikro kecil dan menengah pada saat ini merupakan fokus utama pada kebijakan perpajakan di Indonesia, terlebih dengan adanya kebijakan baru yang diterbitkan, yaitu PP 55/2022. Apabila Anda adalah pemilik usaha UMKM, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan perpajakan yang semakin efektif dan efisien bagi bisnis Anda.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur mengenai kewajiban pembayaran pajak penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah sebesar 0,5%, sekaligus dengan bagaimana cara pembayarannya, baik itu dilakukan secara setoran Mandiri maupun pemotongan oleh pihak yang lain. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5%.

Kewajiban Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5%

Menurut peraturan pemerintah yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Setiap wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang sudah ditentukan. Pastinya setiap masa pajak yang ada akan berlaku kebijakan peraturan perundang-undangan pajak yang satu ini, dan penyetorannya bisa dilakukan dengan melalui dua cara, antara lain:

Setoran Sendiri

Wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah yang mempunyai peredaran bruto Bisa menyetorkan pajak penghasilan final dengan cara Mandiri setiap bulannya. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pada pasal 62 ayat 2 dijelaskan bahwa setoran sendiri atas pajak penghasilan terutang wajib pajak dilakukan setiap bulan.

Pemotongan yang Dilakukan oleh Pihak Lain

Selain dari setoran secara mandiri, pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan final UMKM juga bisa dilakukan oleh pemungut atau pemotong pajak yang telah ditunjuk dalam transaksi dengan pihak atau wajib pajak yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pasal 62 telah menjelaskan bahwa pemungutan atau pemotongan dijalankan oleh pemotong pajak penghasilan dalam hal wajib pajak yang berkaitan melakukan transaksi dengan pihak yang telah dilakukan penunjukannya.

Baca Juga: Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Ekualisasi Pajak

Bagaimana Mekanisme Pembayaran PPh Final UMKM?

Dalam melakukan kewajiban penyetoran pajak penghasilan final UMKM, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, diantaranya:

Pembayaran yang tidak bisa dirapel

Setelah ditegaskan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak bahwa pembayaran pajak penghasilan Bina UMKM tidak bisa dilakukan dengan menggabungkannya pada beberapa masa pajak melalui satu billing saja. Hal ini menunjukkan bahwa Pembayaran harus dilakukan dengan cara terpisah untuk setiap masa pajak, yang artinya pembayaran PPH final UMKM tidak dapat dirapel.

Penyetoran pajak yang tepat waktu

Pastinya pembayaran pajak penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah wajib untuk dilakukan tepat waktu seperti halnya yang telah tercantum dalam kebijakan perpajakan yang berlaku. Pembayarannya sendiri wajib untuk dilakukan pada setiap bulan atau setiap masa pajak, Sedangkan untuk pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain bisa dilakukan dalam transaksi yang berkaitan.

Apabila Anda adalah pebisnis UMKM, Maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu melakukan pengelolaan pajak penghasilan final Anda, yang mana bisa untuk memaksimalkan penghematan pengeluaran pajak secara legal, serta Anda nantinya akan terhindar dari sanksi pajak yang mungkin saja bisa menghambat proses bisnis Anda. Pastinya konsultan pajak mempunyai strategi yang tepat untuk bisa mengalokasikan dana Anda dengan lebih efisien supaya bisnis Anda dapat berkembang.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Ekualisasi Pajak

Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Ekualisasi Pajak

Jasa Konsultan Pajak – Konsultan pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala yang sedang dihadapi dalam bidang perpajakan. Mereka akan membantu anda untuk Melakukan pengelolaan kewajiban pajak dengan efisien dan efektif. Seperti halnya ketika perusahaan ingin melakukan ekualisasi terhadap Pajak Penghasilan badan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk mempersiapkan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan. Equalisasi adalah suatu proses penyamaan yang dilaksanakan supaya bisa menentukan ada maupun tidaknya perbedaan nilai terhadap sebuah informasi yang berkaitan. Data equal akan menjadi sebuah bukti yang mengindikasikan bahwa wajib pajak telah patuh terhadap berbagai jenis pajak yang di ekualisasi.

Selain itu, nantinya juga akan ada perbedaan jumlah saldo yang muncul ketika proses ekualisasi, maka harus dipastikan dan bisa dijelaskan bagaimana penyebabnya. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk ekualisasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan saat mempersiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan badan, yakni ekualisasi PPN dan PPh badan. Jenis ekualisasi ini pastinya akan bermanfaat untuk perusahaan, supaya bisa memastikan bahwa semua penghasilan yang terlapor dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan bisa dipungut, sekaligus Pajak Pertambahan Nilainya sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan badan dapat dilakukan dengan cara melakukan perbandingan pada Jumlah penghasilan yang terdapat pada formulir 1771-I Surat Pemberitahuan Tahunan badan dengan jumlah satu tahun objek Pajak Pertambahan Nilai yang terdapat dalam SPT masa PPN. Bentuk ketidaksamaan jumlah nilai yang muncul ketika proses ekualisasi ini, umumnya berupa perbedaan nilai dari peredaran usaha pada Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mana berbeda dengan nilai penyerahan dalam Surat Pemberitahuan masa PPN-nya.

Proses ekualisasi Pajak Penghasilan badan dan Pajak Pertambahan Nilai pun bisa memberikan identifikasi terhadap ada maupun tidaknya perbedaan nilai pembelian pada Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan nilai pajak masukan di SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Di samping itu, wajib pajak bisa mendapatkan informasi terhadap perbedaan komponen biaya dengan Surat Pemberitahuan masa untuk kewajiban pemungutan dan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai jika memang ada. Terdapat beberapa keadaan yang penting untuk diperhatikan oleh wajib pajak ketika melakukan equalisasi PPN dan PPh badan, antara lain:

  • Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah diakui, namun pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai belum
  • Nantinya akan ada penerimaan uang muka atau yang seringkali disebut dengan downpayment
  • Ada penjualan atau penghasilan yang termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan Namun bukan termasuk sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai

Baca Juga: Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Pajak Tinggi dengan Implementasi PMK 66/2023

  • Bukan merupakan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, namun termasuk sebagai objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
  • Ada penyerahan pada pemungut Pajak Pertambahan Nilai
  • Termasuk sebagai komponen yang deductible expense, tetapi masuk non taxable income atau pendapatan tidak kena pajak
  • Terjadi penyerahan pada akhir tahunnya.

Pada umumnya, pemeriksa pajak pun akan menjalankan proses ekualisasi untuk memastikan apakah tidak terdapat indikasi bahwa wajib pajak abai terhadap kewajiban perpajakan mereka. Sehingga, perusahaan bisa terlebih dahulu melakukan ekualisasi PPh badan dan PPN dengan bantuan konsultan pajak Jakarta.

Ekualisasi atau juga yang bisa disebut dengan rekonsiliasi merupakan salah satu bentuk dari teknik pemeriksaan yang mana telah tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 mengenai pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan. Metode yang dapat dilakukan untuk memastikan berbagai indikasi di atas, adalah dengan melakukan pencocokan terhadap saldo 2 maupun lebih angka yang memiliki hubungan satu sama lain.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Pajak Tinggi dengan Implementasi PMK 66/2023

Langkah Kritis untuk Menghindari Risiko Pajak Tinggi dengan Implementasi PMK 66/2023

Konsultan Pajak – Jangan khawatir bagi Anda yang merupakan wajib pajak dan sedang kebingungan untuk mengolah kewajiban perpajakan anda, maka konsultan pajak Jakarta siap untuk membantu berbagai kendala yang anda hadapi. Pastinya sebagai wajib pajak juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita perpajakan yang mana dapat menjadi landasan anda dalam melakukan kewajiban perpajakan. Seperti halnya tentang PMK 66/2023 yang digunakan untuk menghindari risiko beban pajak yang tinggi. Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, simak terus ulasannya yang mana akan membahas berbagai poin kunci dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengeluarkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023, per 1 Juli 2023. Dalam landasan hukum terbaru tersebut, berkaitan dengan perlakuan PPh terhadap penggantian maupun imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan maupun jasa yang diperoleh atau didapatkan dalam bentuk barang maupun keuntungan lainnya. Walaupun Peraturan Menteri Keuangan yang satu ini diciptakan untuk memastikan secara hukum bagi perusahaan, sekaligus dampak negatif yang mungkin saja juga mengintai.

Ketidakcermatan maupun keterlambatan perusahaan dalam melakukan implementasi kebijakan baru ini bisa membuka pintu untuk adanya risiko beban pajak yang semakin tinggi. Selain itu, juga berpotensi Untuk memicu kegaduhan pada internal karyawan dan semakin merugikan stabilitas keuangan dari sebuah perusahaan itu sendiri.

Langkah Kritis dengan Cepat Mengimplementasikannya

Pentingnya mengimplementasikan secara cepat terhadap PMK 66/2023 adalah keputusan yang kritis dan tidak bisa diabaikan oleh sebuah perusahaan. Penerapan dari kebijakan ini pastinya mempunyai peran yang sangat penting untuk menghindari risiko beban pajak yang semakin tinggi, yang mana Bisa saja timbul sebagai konsekuensi dari ketidakcermatan atau keterlambatan dalam proses implementasi.

Melakukan Penghindaran Risiko Beban Pajak yang Tinggi

Pentingnya mengadopsi dan melakukan implementasi secara cepat terhadap PMK 66/2023, yang mana berkaitan dengan regulasi pajak terkait imbalan atau penggantian dalam bentuk natura maupun kenikmatan, termasuk sebagai aspek yang krusial sebagai upaya perusahaan untuk menjaga stabilitas keuangan mereka. Adanya keterlambatan atau ketidakcermatan dalam menyadari dan melakukan kebijakan baru yang satu ini, bukan hanya memunculkan peluang, tetapi juga akan membawa konsekuensi yang serius bisa mengarah pada beban pajak yang tinggi.

Baca Juga: Ketahui Berbagai Cara untuk Melakukan Kewajiban Pajak Terkait e-Bupot 21/26

Konsekuensi Keterlambatan Perusahaan

Keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan ketika menyadari dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 bisa menjadi konsekuensi yang serius, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Adanya keterlambatan ketika melakukan perhitungan yang akurat bisa memicu adanya kegaduhan pada internal karyawan dan merugikan stabilitas keuangan dari perusahaan itu sendiri. Tentu hal ini bisa memunculkan adanya tantangan internal, mulai dari permasalahan administratif hingga mengarah pada peningkatan beban pajak yang bisa dihindari melalui berbagai langkah implementasi yang tepat waktu.

Dalam konteks seperti ini, apabila perusahaan bisa mengimplementasikannya dengan cepat maka dapat menjadi suatu langkah yang kritis untuk mencegah dampak negatif pada keuangan dan memastikan kepatuhan atas kebijakan pajak terbaru.

Sebagai solusinya, perusahaan bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan kewajiban perpajakan dengan upaya terbaik. Karena mereka pastinya mempunyai kemampuan yang mumpuni dan pengetahuan mendalam tentang dunia perpajakan. Selain itu, perusahaan harus selalu memastikan dan memahami perubahan aturan perpajakan, sehingga konsultan pajak pastinya bisa membantu perusahaan untuk beradaptasi secara efisien.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Ketahui Berbagai Cara untuk Melakukan Kewajiban Pajak Terkait e-Bupot 21/26

Ketahui Berbagai Cara untuk Melakukan Kewajiban Pajak Terkait e-Bupot 21/26

Konsultan Pajak Jakarta – Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menuliskan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024, yang mana membawa perubahan pada proses pembuatan bupot atau bukti potong Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21/26.

Sehingga wajib pajak badan apabila mengalami kebingungan dalam melakukan kewajiban perpajakan dalam hal bukti potong, bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Dapat dipastikan bahwa konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala atau kebingungan yang anda miliki saat melakukan kewajiban berpajakan.

Melalui peraturan tersebut ada beberapa hal yang diubah apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya yaitu PER-14/PJ/2013. Mulai dari adanya penambahan bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 bulanan, hingga aplikasi SPT elektronik yang sudah tidak dapat lagi dipergunakan dan digantikan dengan e-Bupot 21/26 ini permasa Januari 2024. Maka dari itu, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai bukti potong elektronik untuk Surat Pemberitahuan atau SPT.

Bagaimana Cara untuk Membuat SPT PPh Pasal 21/26

Apabila anda mengalami kebingungan atau kesulitan saat membuat SPT PPh pasal 21/26, Anda bisa bertanya pada konsultan pajak Jakarta yang pastinya mempunyai berbagai pengalaman dan kemampuan di dunia perpajakan. Berikut ini adalah beberapa langkah untuk melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26, diantaranya:

  • Melakukan klik pada bagian menu daftar SPT pada menu yang tertera di website resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Melakukan klik pada tombol buat
  • Kemudian pilih organization yang telah didaftarkan
  • Kemudian masukkan masa bulan dan tahunnya, lalu klik buat pada tombol yang tertera
  • Maka, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 sudah berhasil dibuat

Bagaimana Cara untuk Memposting SPT PPh Pasal 21/26

Beberapa cara yang telah disebutkan di atas adalah bagaimana cara untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 atau SPT PPh 21/26. Sementara itu, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan posting Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26, antara lain:

  • Melakukan klik pada bagian menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26
  • Memilih Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 Masa pajak yang akan diposting
  • Melakukan klik pada tombol posting dan memilih “Ya”
  • Lalu, anda bisa dengan merefresh untuk mengupdate data Surat Pemberitahuan
  • Kemudian status dari Surat Pemberitahuan akan berubah menjadi posting apabila memang sudah berhasil.

Baca Juga: Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Bagaimana Cara Melengkapi, Submit SPT PPh Pasal 21/26, dan Cetak BPE?

  • Melakukan klik pada bagian menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26
  • Lakukan klik pada tombol aksi pilih buka Surat Pemberitahuan atau buka SPT pada bagian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dilengkapi
  • Memasukkan kolom yang belum dilengkapi pada objek Pajak Penghasilan pasal 21 tidak final dan PPh 26
  • Mencentang kotak jenis formulir dan beberapa lembar yang terlampir dalam lampiran
  • Memilih peran penandatanganan
  • Kemudian, Anda perlu memilih identitas penandatanganan yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Melakukan klik pada bagian save
  • Pemberitahuan induk Pajak Penghasilan pasal 21/26 sudah berhasil dilengkapi
  • Lalu Anda bisa Klik tombol silang untuk menuju ke dashboard daftar Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Kemudian Anda bisa memilih SPT Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dikumpulkan atau di-submit
  • Klik submit dan “YA”, apabila SPT dan lampirannya yang akan dikumpulkan sudah benar, jelas, dan lengkap.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta bisa membantu wajib pajak untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan, mulai dari melakukan penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Seperti salah satunya adalah ketika wajib pajak badan ingin melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 1771 tahun pajak 2023 melalui e-Form. Perlu diketahui sebelumnya bahwa e-Form sendiri merupakan suatu formulir surat pemberitahuan secara elektronik yang bentuknya adalah file dan pengisiannya bisa dilakukan secara offline.Untuk melakukan pengisian e-Form sendiri, wajib pajak perlu untuk melakukan pengunduhan terlebih dahulu formulirnya pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pada umumnya, terdapat 5 tahapan yang harus dilalui saat ingin melakukan pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form. Kelima tahapan ini, mulai dari persiapan, login, instalasi e-Form, pengisian surat pemberitahuan, dan submit surat pemberitahuan. Berikut ini adalah ke-5 tahapannya, antara lain:

Persiapan

Persiapan untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan dengan melalui e-Form dilakukan dengan cara elektronik. Sehingga, wajib pajak membutuhkan perangkat digital seperti komputer maupun laptop yang terkoneksi dengan internet. Selain itu, wajib membutuhkan aplikasi seperti Adobe Acrobat Reader untuk membuka file e-Form. Aplikasi yang satu ini bisa diunduh pada menu e-Form yang terdapat pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak online, Anda bisa mengetahui bagaimana cara mengunduh aplikasinya yang ada di tahap ketiga instalasi e-Form nantinya.

Hal pertama yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak adalah laporan keuangan, yaitu laporan laba rugi dan neraca. Di samping itu dokumen lain yang wajib pajak perlu persiapkan adalah daftar penyusutan aktiva sekaligus dengan bukti setor angsuran pajak penghasilan pasal 25 selama 1 tahun pajak. Jangan lupa untuk mempersiapkan laporan keuangan dan berbagai dokumen yang telah disebutkan dalam satu file yang berbentuk PDF.

Login

Sesudah perangkat dan berbagai dokumennya, wajib pajak bisa melanjutkan ke tahap yang selanjutnya yaitu login Dengan membuka laman pajak.go.id kemudian klik login atau bisa secara langsung dengan membuka website dari Direktorat Jenderal Pajak. Sesudah portal loginnya terbuka, Anda bisa memasukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, password akun DJP online, sekaligus kode keamanannya, kemudian klik login. Sesudah berhasil masuk ke akun DJP online, Anda bisa melakukan klik pada bagian lapor dan klik lagi bagian ikon e-Form.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Menginstal e-Form

Pada bagian instalasi e-Form ini, wajib pajak penting untuk memastikan bahwa Perangkat sudah terinstal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu Adobe Acrobat Reader. Anda bisa melakukan instalasi dengan melakukan klik pada ikon e-Form, kemudian klik unduh Adobe PDF Reader, Kemudian Anda bisa mengikuti berbagai langkah instalasi pada aplikasi tersebut.

Melakukan Pengisian SPT

Buka aplikasi dan perangkatnya telah terunduh, silakan Anda masuk kembali ke website Direktorat Jenderal Pajak online dan masuk kembali ke tab laporan dan ikon e-Form. Lalu Anda bisa melanjutkan dengan klik buat SPT, Berikut ini adalah beberapa tahapan mengisi SPT:

  • Mengisi data formulir 1771
  • Memasukkan dan memilih data tahun pajak
  • Mengisi status surat pemberitahuan, baik itu “Normal” ketika anda pertama kali melaporkan SPT, atau dengan status “Pembetulan”, jika anda ingin membetulkan surat pemberitahuan yang sudah dilaporkan sebelumnya.
  • Klik tombol unduh formulir dan secara otomatis sistem akan melakukan pengunduhan e-Form
  • Selanjutnya Anda bisa mulai melakukan pengisian berbagai kewajiban yang terdapat dalam formulir, Setelah semuanya usai Anda bisa melakukan klik submit sehingga Anda bisa memproses lampiran SPT.

Apabila anda sebagai wajib pajak badan masih kebingungan dan selalu mengalami kendala saat melaporkan SPT, maka solusinya adalah dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta akan membantu ada untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau kendala pajak yang anda hadapi. Termasuk ketika anda diharuskan untuk melakukan proses pemeriksaan pajak. Apakah anda sudah pernah menjalani proses pemeriksaan pajak? Tentu saja proses dari pemeriksaan pajak sendiri bukan merupakan sebuah proses yang mudah. Pemeriksaan pajak adalah suatu proses yang wajib untuk dijalani oleh wajib pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, apabila ditemukan terdapat suatu indikasi tertentu. Pemeriksa pajak yang berasal dari otoritas pajak akan melakukan kewajiban mereka secara objektif dan profesional, sekaligus menurut standar yang sudah ditetapkan.

Apa yang Menyebabkan Adanya Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak sendiri dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pemeriksaan pajak khusus dan pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin biasanya lebih sering ditemukan, sebab beberapa alasan berikut ini, diantaranya:

  • Wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai atau SPT masa PPN yang lebih bayar kompensasi
  • Wajib pajak melaksanakan proses penggabungan peleburan likuidasi maupun pembubaran usaha, baik itu pemekaran maupun wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan negara Indonesia untuk selamanya
  • Wajib pajak yang menyatakan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan rugi
  • Wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilainya lebih bayar restitusi.

Bagaimana Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Benar?

Prosedur dalam pemeriksaan pajak bukanlah merupakan prosedur yang bisa sembarangan dilakukan. Tentu saja Ini Membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang besar di bidang perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak yang sedang melalui proses pemeriksaan pajak, bisa berkonsultasi pada konsultan pajak  Jakarta untuk bisa melalui prosedur yang tepat dalam pemeriksaan pajak tersebut. Dalam alur pemeriksaan pajak, tentu saja terdapat berbagai tahapan yang wajib dilalui oleh wajib pajak, antara lain:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau yang seringkali dikenal dengan SPPL atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor

Surat tersebut akan dilakukan penyampaiannya oleh pemeriksa pajak menurut jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan Dan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. Lalu, pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi Apakah wajib pajak telah melakukan penerimaan terhadap surat tersebut ataupun belum. Apabila Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor telah diterima, Surat Pemberitahuan Yang dilaporkan Yang Telah dilaporkan tidak dapat lagi dilakukan pembetulannya.

Baca Juga: Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

  • Pertemuan Wajib Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi pertemuannya dihadiri sendiri, Sedangkan untuk wajib pajak badan bisa dihadiri melalui perwakilan wajib pajak maupun bisa didampingi oleh konsultan pajak maupun pegawai yang memiliki pemahaman dengan berbagai aktivitas pekerjaan maupun usaha dari wajib pajak. Pertemuan wajib pajak tersebut nantinya akan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP maupun DJP atau Direktorat Jenderal Pajak

  • Pemeriksaan di Tempat atau Kantor Wajib Pajak

Pemeriksaan pajak ini nantinya akan disesuaikan dengan pekerjaan maupun bisnis dari wajib pajak. Ada berbagai hal yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak, mulai dari catatan, buku, dokumen, dan berbagai hal lain yang diperlukan. Diharapkan wajib pajak bisa bersikap kooperatif dalam proses ini, sebab pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Setelah pemeriksaan di kantor atau tempat wajib pajak berhasil dilakukan, maka proses selanjutnya perlu adalah peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Kemudian, akan ada pemeriksaan dan pengujian, setelah itu baru akan muncul pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diterbitkan. Pemberitahuan hasil pemeriksaan akan diberikan dalam bentuk surat yang seringkali disebut dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan). Surat ini dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung. Surat pemberitahuan tersebut akan menjelaskan tentang hasil dari pemeriksaan pajak sekaligus daftar temuan selama pemeriksaan pajak dilakukan.

Setelah itu, wajib pajak diharuskan untuk melakukan penyampaian tanggapan tertulis, baik itu setuju ataupun tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut. Untuk penyampaian tanggapan tertulis sendiri, mempunyai jangka waktu selama 7 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diperoleh wajib pajak dan bisa diperpanjang sampai tiga hari kerja.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Pajak merupakan salah satu usaha yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan peningkatan pada pendapatan dalam negeri, yang mana pendapatan ini akan dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan. Pada saat ini, ada berbagai perusahaan yang dibebankan pungutan pajak oleh pemerintah. Sehingga, tidak jarang wajib pajak badan atau perusahaan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan perpajakan mereka agar semakin efisien. Lain hal dengan pemilik usaha atau wajib pajak yang dibebankan pajak, dengan adanya kewajiban melakukan pembayaran pajak pastinya akan menambah beban perusahaan.

Yang mana ini menjadi hal yang cukup bertentangan dengan prinsip ekonomi yang menyatakan bahwa keuntungan sebesar-besarnya bisa dicapai dengan pengorbanan yang minim. Hal tersebut mengakibatkan pelaku ekonomi berupaya untuk meminimalkan pembayaran beban pajaknya dengan menggunakan berbagai celah kebijakan pajak atau juga dikenal dengan loopholes.

Mengenal Tax Loopholes

Tax Loopholes merupakan sebuah keadaan atau teknis yang memungkinkan badan usaha maupun orang pribadi untuk meminimalkan dan menghindari kewajiban pajak, sekaligus menghindari sanksi perpajakan dengan berbagai celah melalui kebijakan pajak yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang secara tidak langsung tidak melanggar peraturan hukum. Tax Loopholes akan memberi sebuah celah untuk badan usaha maupun orang pribadi agar bisa memindahkan aset atau pendapatan dari yang dibebankan pajak menjadi tidak kena pajak atau menjadi lebih rendah pajaknya atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Pada umumnya, Tax Loopholes  terjadi pada transaksi bisnis yang cukup kompleks, yang mana memperlibatkan kendala perpajakan, permasalahan politik, serta undang-undang hukum. Contohnya adalah pada peraturan bangunan, rincian kontrak, dan peraturan pajak.

Penyebab Adanya Tax Loopholes

Perusahaan atau seseorang yang memanfaatkan Tax Loopholes ini dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum, tetapi melakukan penghindaran dengan cara yang tidak dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau regulator yang memberlakukan kebijakan maupun pembatasan tersebut, meliputi pada pelanggaran kemampuan untuk melakukan penghindaran hukum yang disebabkan karena adanya kecacatan pada kebijakan peraturan perundang-undangan pajak, yang mana tidak jarang tidak terlihat jelas oleh pembuat undang-undang itu sendiri.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Sebagian besar celah akan tertutup pada waktunya, sebab berbagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya, akan melakukan penulisan ulang kebijakan perundang-undangan untuk meng-cut off memperoleh keuntungan dari celah-celah yang ada. Adanya fenomena Tax Loopholes memang masih termasuk sebagai hal biasa yang terjadi, terlebih di berbagai negara seperti Amerika Serikat yang mana kebijakan pajaknya rumit bahkan hingga mencapai puluhan ribu halaman, sehingga akan bisa membuka begitu banyak peluang bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya.

Identifikasi untuk beberapa celah pajak akan menjadi lebih mudah Apabila dibandingkan dengan celah yang lain. Perusahaan maupun orang pribadi akan mempergunakan celah untuk melakukan pemindahan aset dan uang supaya bisa melakukan penghindaran pembayaran pajak. Terdapat perusahaan di Amerika, contohnya yang memindahkan pabrik dan kantornya ke luar negeri karena hal tersebut mungkin bisa dilakukan untuk menghemat uang pajak Amerika Serikat.

Kredit Pajak untuk Wajib Pajak

Pemerintah pun telah melakukan perancangan terhadap undang-undang yang tujuannya adalah agar bisa membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak agar bisa menghemat dan mengurangi beban pajaknya, yaitu melalui kredit pajak. Hal tersebut seperti yang telah tercantum dalam UU PPh pasal 28 yang mengatur tentang kredit pajak, yakni sejumlah pajak yang dihitung dan dibayarkan oleh wajib pajak pada awal masa pajak. Sehingga, kredit pajak ini akan mengurangi jumlah pajak yang terutang dengan cara mengakumulasikan Pajak yang dipungut dari pihak yang lain. Sehingga apabila anda sebagai wajib pajak ingin melakukan kredit pajak dan tidak tahu bagaimana caranya, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.