Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?

Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta bisa membantu wajib pajak untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan, mulai dari melakukan penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Seperti salah satunya adalah ketika wajib pajak badan ingin melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 1771 tahun pajak 2023 melalui e-Form. Perlu diketahui sebelumnya bahwa e-Form sendiri merupakan suatu formulir surat pemberitahuan secara elektronik yang bentuknya adalah file dan pengisiannya bisa dilakukan secara offline.Untuk melakukan pengisian e-Form sendiri, wajib pajak perlu untuk melakukan pengunduhan terlebih dahulu formulirnya pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Pada umumnya, terdapat 5 tahapan yang harus dilalui saat ingin melakukan pelaporan surat pemberitahuan melalui e-Form. Kelima tahapan ini, mulai dari persiapan, login, instalasi e-Form, pengisian surat pemberitahuan, dan submit surat pemberitahuan. Berikut ini adalah ke-5 tahapannya, antara lain:

Persiapan

Persiapan untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan dengan melalui e-Form dilakukan dengan cara elektronik. Sehingga, wajib pajak membutuhkan perangkat digital seperti komputer maupun laptop yang terkoneksi dengan internet. Selain itu, wajib membutuhkan aplikasi seperti Adobe Acrobat Reader untuk membuka file e-Form. Aplikasi yang satu ini bisa diunduh pada menu e-Form yang terdapat pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak online, Anda bisa mengetahui bagaimana cara mengunduh aplikasinya yang ada di tahap ketiga instalasi e-Form nantinya.

Hal pertama yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak adalah laporan keuangan, yaitu laporan laba rugi dan neraca. Di samping itu dokumen lain yang wajib pajak perlu persiapkan adalah daftar penyusutan aktiva sekaligus dengan bukti setor angsuran pajak penghasilan pasal 25 selama 1 tahun pajak. Jangan lupa untuk mempersiapkan laporan keuangan dan berbagai dokumen yang telah disebutkan dalam satu file yang berbentuk PDF.

Login

Sesudah perangkat dan berbagai dokumennya, wajib pajak bisa melanjutkan ke tahap yang selanjutnya yaitu login Dengan membuka laman pajak.go.id kemudian klik login atau bisa secara langsung dengan membuka website dari Direktorat Jenderal Pajak. Sesudah portal loginnya terbuka, Anda bisa memasukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, password akun DJP online, sekaligus kode keamanannya, kemudian klik login. Sesudah berhasil masuk ke akun DJP online, Anda bisa melakukan klik pada bagian lapor dan klik lagi bagian ikon e-Form.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Seperti Apa Alur Pemeriksaan Pajak yang Benar

Menginstal e-Form

Pada bagian instalasi e-Form ini, wajib pajak penting untuk memastikan bahwa Perangkat sudah terinstal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu Adobe Acrobat Reader. Anda bisa melakukan instalasi dengan melakukan klik pada ikon e-Form, kemudian klik unduh Adobe PDF Reader, Kemudian Anda bisa mengikuti berbagai langkah instalasi pada aplikasi tersebut.

Melakukan Pengisian SPT

Buka aplikasi dan perangkatnya telah terunduh, silakan Anda masuk kembali ke website Direktorat Jenderal Pajak online dan masuk kembali ke tab laporan dan ikon e-Form. Lalu Anda bisa melanjutkan dengan klik buat SPT, Berikut ini adalah beberapa tahapan mengisi SPT:

  • Mengisi data formulir 1771
  • Memasukkan dan memilih data tahun pajak
  • Mengisi status surat pemberitahuan, baik itu “Normal” ketika anda pertama kali melaporkan SPT, atau dengan status “Pembetulan”, jika anda ingin membetulkan surat pemberitahuan yang sudah dilaporkan sebelumnya.
  • Klik tombol unduh formulir dan secara otomatis sistem akan melakukan pengunduhan e-Form
  • Selanjutnya Anda bisa mulai melakukan pengisian berbagai kewajiban yang terdapat dalam formulir, Setelah semuanya usai Anda bisa melakukan klik submit sehingga Anda bisa memproses lampiran SPT.

Apabila anda sebagai wajib pajak badan masih kebingungan dan selalu mengalami kendala saat melaporkan SPT, maka solusinya adalah dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags