Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

Tax Loopholes: Strategi Penghindaran Pajak dalam Konteks Perundang-Undangan Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Pajak merupakan salah satu usaha yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan peningkatan pada pendapatan dalam negeri, yang mana pendapatan ini akan dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan. Pada saat ini, ada berbagai perusahaan yang dibebankan pungutan pajak oleh pemerintah. Sehingga, tidak jarang wajib pajak badan atau perusahaan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan perpajakan mereka agar semakin efisien. Lain hal dengan pemilik usaha atau wajib pajak yang dibebankan pajak, dengan adanya kewajiban melakukan pembayaran pajak pastinya akan menambah beban perusahaan.

Yang mana ini menjadi hal yang cukup bertentangan dengan prinsip ekonomi yang menyatakan bahwa keuntungan sebesar-besarnya bisa dicapai dengan pengorbanan yang minim. Hal tersebut mengakibatkan pelaku ekonomi berupaya untuk meminimalkan pembayaran beban pajaknya dengan menggunakan berbagai celah kebijakan pajak atau juga dikenal dengan loopholes.

Mengenal Tax Loopholes

Tax Loopholes merupakan sebuah keadaan atau teknis yang memungkinkan badan usaha maupun orang pribadi untuk meminimalkan dan menghindari kewajiban pajak, sekaligus menghindari sanksi perpajakan dengan berbagai celah melalui kebijakan pajak yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang secara tidak langsung tidak melanggar peraturan hukum. Tax Loopholes akan memberi sebuah celah untuk badan usaha maupun orang pribadi agar bisa memindahkan aset atau pendapatan dari yang dibebankan pajak menjadi tidak kena pajak atau menjadi lebih rendah pajaknya atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Pada umumnya, Tax Loopholes  terjadi pada transaksi bisnis yang cukup kompleks, yang mana memperlibatkan kendala perpajakan, permasalahan politik, serta undang-undang hukum. Contohnya adalah pada peraturan bangunan, rincian kontrak, dan peraturan pajak.

Penyebab Adanya Tax Loopholes

Perusahaan atau seseorang yang memanfaatkan Tax Loopholes ini dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum, tetapi melakukan penghindaran dengan cara yang tidak dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau regulator yang memberlakukan kebijakan maupun pembatasan tersebut, meliputi pada pelanggaran kemampuan untuk melakukan penghindaran hukum yang disebabkan karena adanya kecacatan pada kebijakan peraturan perundang-undangan pajak, yang mana tidak jarang tidak terlihat jelas oleh pembuat undang-undang itu sendiri.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Sebagian besar celah akan tertutup pada waktunya, sebab berbagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya, akan melakukan penulisan ulang kebijakan perundang-undangan untuk meng-cut off memperoleh keuntungan dari celah-celah yang ada. Adanya fenomena Tax Loopholes memang masih termasuk sebagai hal biasa yang terjadi, terlebih di berbagai negara seperti Amerika Serikat yang mana kebijakan pajaknya rumit bahkan hingga mencapai puluhan ribu halaman, sehingga akan bisa membuka begitu banyak peluang bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya.

Identifikasi untuk beberapa celah pajak akan menjadi lebih mudah Apabila dibandingkan dengan celah yang lain. Perusahaan maupun orang pribadi akan mempergunakan celah untuk melakukan pemindahan aset dan uang supaya bisa melakukan penghindaran pembayaran pajak. Terdapat perusahaan di Amerika, contohnya yang memindahkan pabrik dan kantornya ke luar negeri karena hal tersebut mungkin bisa dilakukan untuk menghemat uang pajak Amerika Serikat.

Kredit Pajak untuk Wajib Pajak

Pemerintah pun telah melakukan perancangan terhadap undang-undang yang tujuannya adalah agar bisa membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak agar bisa menghemat dan mengurangi beban pajaknya, yaitu melalui kredit pajak. Hal tersebut seperti yang telah tercantum dalam UU PPh pasal 28 yang mengatur tentang kredit pajak, yakni sejumlah pajak yang dihitung dan dibayarkan oleh wajib pajak pada awal masa pajak. Sehingga, kredit pajak ini akan mengurangi jumlah pajak yang terutang dengan cara mengakumulasikan Pajak yang dipungut dari pihak yang lain. Sehingga apabila anda sebagai wajib pajak ingin melakukan kredit pajak dan tidak tahu bagaimana caranya, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags