Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jasa Konsultan Pajak – Tentu saja berbagai pengetahuan tentang perpajakan tidak kalah penting untuk diketahui, bukan hanya peraturannya saja tapi juga prosedurnya. Namun, apabila Anda sebagai wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi, sedang kebingungan atau memiliki kekhawatiran berlebih saat mengelola kewajiban perpajakan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Maka dari itu, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai prosedur untuk memperpanjang penyampaian surat pemberitahuan tahunan supaya bisa menghindari sanksi.

Pelaporan SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan merupakan tanggung jawab yang wajib untuk dipenuhi oleh seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pada saat ini, otoritas pajak yang ada di Indonesia yaitu Dirjen Pajak memberikan penetapan terhadap tanggal jatuh tempo untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan, yaitu pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Tetapi, apabila seorang wajib pajak berada pada situasi yang tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, maka terdapat pilihan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan maksimal adalah 2 bulan sesudah batas waktu awal. Kebijakan tersebut sudah dijelaskan pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 243 Tahun 2014 pasal 13 mengenai surat pemberitahuan atau SPT.

Bagaimana Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan?

Menurut Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa perpanjangan waktu untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan bisa dilakukan dengan memberitahukan hal tersebut pada direktur jenderal pajak. Seperti contohnya, apabila batas waktu awal untuk wajib pajak orang pribadi merupakan 31 Maret, maka untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan bisa diperpanjang sampai akhir bulan Mei. Begitupun apabila batas waktu awal dari wajib pajak badan yakni 30 April, maka penyampaian surat pemberitahuan tahunan bisa diperpanjang sampai akhir Juni.

Pemberitahuan tentang perpanjangan surat pemberitahuan tahunan wajib untuk disampaikan dengan cara tertulis pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar maupun melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sudah mempunyai sertifikat elektronik. Pada PMK nomor 243 tahun 2014 pasal 14 bersama dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 9 tahun 2018 memberikan ketetapan bahwa pemberitahuan perpanjangan atas surat pemberitahuan tahunan, wajib untuk dilampiri dengan dokumen.

Baca Juga: Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Mulai dari penghitungan sementara pajak terutang dalam satu periode pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara, hingga SSP atau surat setoran pajak maupun berbagai dokumen lain yang dianggap setara dengan surat setoran pajak sebagai bukti dari pelunasan kekurangan atas penyetoran pajak terutang. Apabila wajib pajak mengalami kendala saat melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan, maka bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta, yang pastinya akan mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi.

Dwi Astuti pun memberikan Penjelasan bahwa wajib pajak yang melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan tidak akan dibebankan sanksi terhadap keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan yang telah diajukan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memiliki pemahaman terhadap tata cara maupun prosedur yang dilakukan untuk memperpanjang penyampaian SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan supaya tidak terhindar dari risiko denda maupun sanksi yang lain.

Tentu saja denda maupun sanksi bisa dibebankan terhadap keterlambatan atau ketidakpenyampaian SPT tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak, tentu saja hal ini berbeda-beda tergantung karena berbagai faktor, mulai dari besaran pajaknya, lama keterlambatannya, sekaligus jenis pelanggaran yang dilakukan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags