Tidak Boleh Rapel, UMKM Wajib Bayar PPh Final 0,5% Setiap Bulan

Tidak Boleh Rapel, UMKM Wajib Bayar PPh Final 0,5% Setiap Bulan

Jasa Konsultasi Pajak – PPH final atau pajak penghasilan final untuk UMKM atau yang dikenal dengan usaha mikro kecil dan menengah pada saat ini merupakan fokus utama pada kebijakan perpajakan di Indonesia, terlebih dengan adanya kebijakan baru yang diterbitkan, yaitu PP 55/2022. Apabila Anda adalah pemilik usaha UMKM, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan perpajakan yang semakin efektif dan efisien bagi bisnis Anda.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur mengenai kewajiban pembayaran pajak penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah sebesar 0,5%, sekaligus dengan bagaimana cara pembayarannya, baik itu dilakukan secara setoran Mandiri maupun pemotongan oleh pihak yang lain. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5%.

Kewajiban Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5%

Menurut peraturan pemerintah yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Setiap wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang sudah ditentukan. Pastinya setiap masa pajak yang ada akan berlaku kebijakan peraturan perundang-undangan pajak yang satu ini, dan penyetorannya bisa dilakukan dengan melalui dua cara, antara lain:

Setoran Sendiri

Wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah yang mempunyai peredaran bruto Bisa menyetorkan pajak penghasilan final dengan cara Mandiri setiap bulannya. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pada pasal 62 ayat 2 dijelaskan bahwa setoran sendiri atas pajak penghasilan terutang wajib pajak dilakukan setiap bulan.

Pemotongan yang Dilakukan oleh Pihak Lain

Selain dari setoran secara mandiri, pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan final UMKM juga bisa dilakukan oleh pemungut atau pemotong pajak yang telah ditunjuk dalam transaksi dengan pihak atau wajib pajak yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 pasal 62 telah menjelaskan bahwa pemungutan atau pemotongan dijalankan oleh pemotong pajak penghasilan dalam hal wajib pajak yang berkaitan melakukan transaksi dengan pihak yang telah dilakukan penunjukannya.

Baca Juga: Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan Badan dengan Ekualisasi Pajak

Bagaimana Mekanisme Pembayaran PPh Final UMKM?

Dalam melakukan kewajiban penyetoran pajak penghasilan final UMKM, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, diantaranya:

Pembayaran yang tidak bisa dirapel

Setelah ditegaskan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak bahwa pembayaran pajak penghasilan Bina UMKM tidak bisa dilakukan dengan menggabungkannya pada beberapa masa pajak melalui satu billing saja. Hal ini menunjukkan bahwa Pembayaran harus dilakukan dengan cara terpisah untuk setiap masa pajak, yang artinya pembayaran PPH final UMKM tidak dapat dirapel.

Penyetoran pajak yang tepat waktu

Pastinya pembayaran pajak penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah wajib untuk dilakukan tepat waktu seperti halnya yang telah tercantum dalam kebijakan perpajakan yang berlaku. Pembayarannya sendiri wajib untuk dilakukan pada setiap bulan atau setiap masa pajak, Sedangkan untuk pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain bisa dilakukan dalam transaksi yang berkaitan.

Apabila Anda adalah pebisnis UMKM, Maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu melakukan pengelolaan pajak penghasilan final Anda, yang mana bisa untuk memaksimalkan penghematan pengeluaran pajak secara legal, serta Anda nantinya akan terhindar dari sanksi pajak yang mungkin saja bisa menghambat proses bisnis Anda. Pastinya konsultan pajak mempunyai strategi yang tepat untuk bisa mengalokasikan dana Anda dengan lebih efisien supaya bisnis Anda dapat berkembang.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags