Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Tips Terhindar dari Sanksi: Tata Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jasa Konsultan Pajak – Tentu saja berbagai pengetahuan tentang perpajakan tidak kalah penting untuk diketahui, bukan hanya peraturannya saja tapi juga prosedurnya. Namun, apabila Anda sebagai wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi, sedang kebingungan atau memiliki kekhawatiran berlebih saat mengelola kewajiban perpajakan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Maka dari itu, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai prosedur untuk memperpanjang penyampaian surat pemberitahuan tahunan supaya bisa menghindari sanksi.

Pelaporan SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan merupakan tanggung jawab yang wajib untuk dipenuhi oleh seluruh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pada saat ini, otoritas pajak yang ada di Indonesia yaitu Dirjen Pajak memberikan penetapan terhadap tanggal jatuh tempo untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan, yaitu pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.

Tetapi, apabila seorang wajib pajak berada pada situasi yang tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, maka terdapat pilihan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan maksimal adalah 2 bulan sesudah batas waktu awal. Kebijakan tersebut sudah dijelaskan pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan No. 243 Tahun 2014 pasal 13 mengenai surat pemberitahuan atau SPT.

Bagaimana Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan?

Menurut Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa perpanjangan waktu untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan bisa dilakukan dengan memberitahukan hal tersebut pada direktur jenderal pajak. Seperti contohnya, apabila batas waktu awal untuk wajib pajak orang pribadi merupakan 31 Maret, maka untuk melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan bisa diperpanjang sampai akhir bulan Mei. Begitupun apabila batas waktu awal dari wajib pajak badan yakni 30 April, maka penyampaian surat pemberitahuan tahunan bisa diperpanjang sampai akhir Juni.

Pemberitahuan tentang perpanjangan surat pemberitahuan tahunan wajib untuk disampaikan dengan cara tertulis pada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar maupun melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sudah mempunyai sertifikat elektronik. Pada PMK nomor 243 tahun 2014 pasal 14 bersama dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 9 tahun 2018 memberikan ketetapan bahwa pemberitahuan perpanjangan atas surat pemberitahuan tahunan, wajib untuk dilampiri dengan dokumen.

Baca Juga: Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Mulai dari penghitungan sementara pajak terutang dalam satu periode pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara, hingga SSP atau surat setoran pajak maupun berbagai dokumen lain yang dianggap setara dengan surat setoran pajak sebagai bukti dari pelunasan kekurangan atas penyetoran pajak terutang. Apabila wajib pajak mengalami kendala saat melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan, maka bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta, yang pastinya akan mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi.

Dwi Astuti pun memberikan Penjelasan bahwa wajib pajak yang melakukan penyampaian pemberitahuan perpanjangan tidak akan dibebankan sanksi terhadap keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan yang telah diajukan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memiliki pemahaman terhadap tata cara maupun prosedur yang dilakukan untuk memperpanjang penyampaian SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan supaya tidak terhindar dari risiko denda maupun sanksi yang lain.

Tentu saja denda maupun sanksi bisa dibebankan terhadap keterlambatan atau ketidakpenyampaian SPT tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak, tentu saja hal ini berbeda-beda tergantung karena berbagai faktor, mulai dari besaran pajaknya, lama keterlambatannya, sekaligus jenis pelanggaran yang dilakukan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Implementasi CTAS: Transformasi Sistem Administrasi Pajak Indonesia Menuju Efisiensi dan Transparansi

Konsultasi Pajak – Berkembangnya teknologi pada saat ini, tentu saja akan terus memunculkan berbagai inovasi yang akan sangat membantu masyarakat. Pengantar dalam era digitalisasi membuat pemerintah Indonesia selalu mengupayakan untuk peningkatan efisiensi dan transparan dalam sistem administrasi pajak.

Salah satu inovasi terbarunya adalah dengan mengimplementasikan CTAS atau yang dikenal dengan Core Tax Administration System, Yang mana akan mulai dilakukan oleh Dirjen pajak adalah mulai 1 Juli 2024. Tentu saja bagi wajib pajak sangat penting untuk mengetahui apa itu yang namanya CTAS. Maupun apabila Anda masih mengalami kebingungan dalam mengelola perpajakan, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu anda mengatasi berbagai masalah pajak milik anda.

Core Tax Administration System ini akan menggantikan Sistem Informasi DJP atau yang seringkali dikenal dengan SIDJP yang lama. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai penerapan implementasi atas Core Tax Administration System dan bagaimana dampaknya dalam sistem pajak yang ada di Indonesia.

Mengenai Latar Belakang Core Tax Administration System

Indonesia merupakan negara yang mempunyai populasi sangat besar dengan sistem perpajakan yang begitu kompleks. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara yang memerlukan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan efisien. Jadi, dengan adanya perkembangan teknologi yang tidak kalah cepatnya, pemerintah melihat adanya transformasi yang dibutuhkan dalam sistem tersebut.

Bagaimana Konsep Dasar Core Tax Administration System?

Konsep dasar dari CTAS atau Core Tax Administration System akan melibatkan berbagai prinsip utama yang tujuannya adalah agar bisa memberikan peningkatan efisiensi dan efektivitas untuk administrasi pajak. Salah satu prinsip yang paling utama yakni dengan memberikan pertimbangan pada aspek pelayanan yang akan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pada kasus tertentu terkait pajak, Core Tax Administration System dalam melakukan perancangannya adalah untuk memberi pelayanan yang semakin intuitif dan lebih user friendly untuk wajib pajak. Sehingga pastinya akan mempermudah wajib pajak untuk mengakses informasi pajak, melakukan perhitungan kewajiban pajak, dan melakukan pelaporan data pajak yang dibutuhkan.

Baca Juga: Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Apa Manfaat Core Tax Administration System untuk Wajib Pajak?

Dengan adanya implementasi pada Core Tax Administration System, pemerintah berharap bisa memberikan berbagai manfaat untuk wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Semakin mudahnya melaksanakan kewajiban pajak

Core Tax Administration System perancangannya memang dibuat untuk memberikan fasilitas pada pelaksanaan kewajiban pajak untuk wajib pajak. Wajib pajak diharapkan bisa lebih mudah untuk melakukan penghitungan dan pelaporan kewajiban pajaknya Core Tax Administration System. Pastinya sistem pajaknya juga akan lebih terintegrasi dan semakin efisien untuk mengurangi beban administratif dari wajib pajak.

Semakin meningkatkan keterbukaan dan transparansi

Tujuan utama perancangan Core Tax Administration System yakni untuk meminimalkan kesenjangan yang terjadi pada informasi antara wajib pajak dengan fiskus. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, informasi tentang kewajiban pajak dan proses administrasinya akan semakin transparan dan terbuka untuk wajib pajak.

Peningkatan kesadaran perpajakan

Dengan adanya kemudahan proses dan akses yang semakin transparan, diharapkan Core Tax Administration System bisa meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat yang merupakan wajib pajak. Wajib pajak diharapkan akan semakin sadar terhadap betapa pentingnya untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan tepat waktu. Namun, apabila masih mengalami kebingungan, bisa melakukan konsultasi dengan konsultan pajak Jakarta yang pastinya akan menyelesaikan berbagai permasalahan pajak yang sedang dihadapi oleh wajib pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk melakukan pengelolaan perpajakan dengan semakin efektif dan efisien. Bahkan konsultan pajak seperti ini juga bisa membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi dalam bidang perpajakan. Misalnya saja seperti bagaimana cara untuk menghadapi atau membebaskan dividen saham dari pajak. Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Apakah benar memang bisa untuk membebaskan pajak dari dividen saham? Simak terus ulasan berikut ini untuk mengetahui kebenarannya.

Investasi sendiri adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh entitas maupun individu untuk meningkatkan nilai kekayaan maupun mendapatkan income di masa depan. Salah satu dari bentuk investasi yang paling populer adalah dengan menggunakan instrumen high risk high return, yang mana di kalangan masyarakat ini merupakan investasi saham. Baik sebuah entitas maupun individu akan melakukan pembelian saham sebuah perusahaan dengan harapan memperoleh keuntungan dari adanya pertumbuhan nilai saham, antara Selisih dari harga jual dan harga beli ini dikenal dengan Capital Gain, maupun itu passive income dari pembagian dividen.

Pembagian dividen seperti ini merupakan salah satu aspek yang penting dalam hal investasi saham, terlebih adalah untuk Para investor dan dividend hunter, sebab pastinya akan memberikan penghasilan tambahan untuk pemegang saham sebagai imbalan hasil terhadap kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham itu sendiri. Dividen merupakan salah satu bentuk pembagian keuntungan yang mana diberikan oleh sebuah perusahaan terbuka atau sebuah emiten kepada pemegang saham. Umumnya dividen ini dibagikan dengan cara berkala pada para pemegang saham, yang mana merupakan bagian dari laba yang dihasilkan.

Apa Syarat Dividen Saham Agar Tidak Kena Pajak?

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021, dividen saham bisa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, sehingga dividen yang tidak didapatkan tidak akan dikenakan pajak. Tentu saja terdapat beberapa syarat supaya dividen saham tidak kena pajak untuk orang pribadi, antara lain:

  • Dividen dilakukan pembagiannya menurut rapat umum pemegang saham atau yang seringkali disebut dengan RUPS maupun dividen interim seperti halnya dengan peraturan yang berlaku.
  • Dividen harus diinvestasikan kembali atau yang seringkali disebut dengan reinvestasi pada wilayah yang ada di Indonesia, yang mana maksimal adalah tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dengan batas waktu investasi paling tidak selama 3 tahun sejak dividen diterima.

Baca Juga: Ketahui Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Bangunan

  • Laporan realisasi dari investasi wajib Dilaporkan pada e-reporting investasi yang mana paling lambat adalah Pada 31 Maret di tahun pajak berikutnya maupun bersamaan dengan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi.
  • Pelaporan realisasi investasi wajib untuk selalu dilakukan dengan selama tiga tahun sejak tahun pajak didapatkannya dividen.
  • Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, dividen dilakukan pelaporannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek.

Untuk wajib pajak yang memang ingin mempergunakan dividen saham dan tidak menginvestasikan kembali dividen yang telah diperolehnya, maka atas deviden ini akan dibebankan tarif Pajak Penghasilan final sejumlah 10% seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Tarif Pajak Penghasilan final 10% pun akan berlaku untuk wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan dividen saham tersebut, dalam laporan realisasi investasi seperti halnya yang tercantum dalam ketentuan pada syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Pajak penghasilan terutang terhadap dividen ini wajib untuk dilakukan penyetorannya sendiri oleh wajib pajak, paling lambat adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah dividen saham diperoleh. Bila Anda sebagai wajib pajak pribadi masih kebingungan Bagaimana cara untuk mengatur pajak terhadap dividen yang Anda terima, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk lebih jelasnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Ketahui Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Bangunan

Ketahui Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Bangunan

Jasa konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak yang dialami oleh orang pribadi maupun badan. Karena konsultan pajak telah memiliki pengalaman dan mengetahui berbagai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seperti salah satunya adalah PPN yang dikenakan atas sewa bangunan. Pajak pertambahan nilai terhadap sewa bangunan adalah pajak yang dibebankan terhadap aktivitas jasa persewaan ruangan yang mana meliputi dalam jasa persewaan Barang tidak bergerak.

Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN yang dikenakan atas sewa bangunan sampai cara melakukan perhitungannya.

Apa itu Sewa Bangunan?

Belum memperkenalkan lebih lanjut tentang sewa bangunan, maka penting untuk diketahui terlebih dahulu Apa itu yang namanya biaya sewa. Biaya sewa sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang harus disetorkan atau dibayarkan pada sebuah jasa pihak yang bersangkutan, yang mana sudah memberikan peminjaman aktiva untuk kepentingan perusahaan. Pada umumnya, atas aktivitas persewaan tersebut, pihak penyewa akan melakukan pengajuan batas pembayaran untuk periode 1 tahun..

Bagaimana Ketentuan Pajak Sewa Bangunan?

Perlu diketahui bahwa sewa bangunan akan dibebankan dua jenis pajak, yakni PPN atau pajak pertambahan nilai dan PPh pasal 4 ayat 2. Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku dalam penerapan pajak atas sewa bangunan, diantaranya:

  • Terhadap pembiayaan sewa bangunan oleh sebuah perusahaan, maka pemilik bangunan dan tanah wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak terhadap pemungutan pajak pertambahan nilai sebesar 11% dikalikan dengan seluruh biaya sewa terhadap transaksi sewa bangunan tersebut.
  • Jika tuan tanah adalah pengusaha kena pajak, maka biaya sewa yang disetorkan untuk 1 tahun atau Satu periode tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Tetapi, apabila pemilik tanah bukanlah seorang pengusaha kena pajak, maka biaya sewa merupakan uang sewa ditambah dengan pajak pertambahan nilai yang sudah dibayarkan. Dapat diartikan bahwa biaya sewa yang disetorkan pihak penyewa telah termasuk unsur pajak pertambahan nilai di dalamnya.

Baca Juga: Rekonsiliasi Pajak: Apa Saja Manfaatnya untuk Pelaku Bisnis Logistik?

  • Selain pajak pertambahan nilai, penyewaan bangunan pun dibebankan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 sejumlah 10% dari semua biaya sewa. Pihak penyewaan berkewajiban untuk menyerahkan bukti potong pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 pada tuan tanah dan bangunan tersebut.
  • Terhadap sewa bangunan tersebut adalah jenis pajak yang sifatnya final, hal ini seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan.

Sedangkan, berikut ini adalah kebijakan untuk pemotongan pajak terhadap sewa bangunan, antara lain:

  • Penyewaan merupakan orang pribadi atau bukan merupakan subjek PPh, maka pajak penghasilan terutang wajib dibayarkan sendiri oleh pihak yang menyewakannya.
  • Jika penyewaannya merupakan badan pemerintah, atau subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, kerjasama operasi, dan orang pribadi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, maka pajak penghasilan terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pemotongan pada yang menyewakannya atau yang menerima penghasilan dari penyewaan tersebut.

Sehingga, untuk pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melakukan penyewaan atas tanah maupun bangunannya, maka PKP tersebut wajib melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai dan menerbitkan faktur pajaknya. Apabila anda sebagai wajib pajak baik sebagai penyewa atau orang yang menyewakan tanah maupun bangunan, sedang kebingungan dalam melakukan kewajiban perpajakan, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Rekonsiliasi Pajak: Apa Saja Manfaatnya untuk Pelaku Bisnis Logistik?

Rekonsiliasi Pajak: Apa Saja Manfaatnya untuk Pelaku Bisnis Logistik?

Jasa Pajak – Tidak jarang bahwa pelaku bisnis logistik di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, terlebih dalam bidang perpajakan. Sehingga, muncul sebuah solusi penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal dan menghindari risiko pembayaran lebih dari yang seharusnya, yaitu disebut dengan rekonsiliasi pajak.

Sebagai pebisnis logistik anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta apabila memiliki keraguan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan atau pribadi milik anda. Dalam ulasan berikut ini, agar dibahas dengan lebih detail mengenai berbagai manfaat yang akan didapatkan ketika melakukan rekonsiliasi pajak untuk pelaku bisnis logistik.

Perpajakan Bisnis Logistik yang Kompleks

Bisnis yang bergerak dalam bidang logistik di Indonesia merupakan elemen penting dalam rantai pasok modern, yang mana bisnis ini juga seringkali menghadapi berbagai kendala Kompleks dalam hal perpajakan. Dengan berbagai macam kebijakan perpajakan yang sering kali terus berubah-ubah dan berbagai jenis bisnis logistik yang sangat beraneka ragam, pelaku bisnis logistik ini tidak jarang mengalami kesulitan untuk menjaga kepatuhan pajak mereka agar semakin maksimal.

Tantangan seperti ini juga meliputi perhitungan pajak yang akurat, penanganan perubahan regulasi yang bisa berpengaruh pada kewajiban pajak, sekaligus pengumpulan bukti potong pajak penghasilan pasal 23.

Pentingnya Rekonsiliasi Pajak Bagi Bisnis Logistik

Perlu diketahui bahwa rekonsiliasi pajak merupakan sebuah upaya yang kritis dalam pengelolaan perpajakan, yang mana akan membawa begitu banyak manfaat secara signifikan untuk pelaku bisnis logistik. Proses yang satu ini akan melibatkan identifikasi perbedaan, serta membutuhkan penyesuaian data transaksi, dan perpajakan bisnis untuk memastikan kepatuhan dan akurasi. Supaya bisa memahami manfaat rekonsiliasi pajak yang lebih mendalam, penting untuk mengetahui beberapa aspek terlebih dahulu.

Apa Manfaat Rekonsiliasi Pajak?

Semakin Akuratnya Perhitungan Pajak

Dengan adanya rekonsiliasi pajak akan membuat pelaku bisnis logistik untuk melakukan penghitungan pajaknya dengan tingkat akurasi yang semakin tinggi. Dengan melibatkan penyesuaian atas perbedaan data transaksi, maka perusahaan bisa memberikan kepastian bahwa perhitungan pajaknya sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Ini akan bisa mengurangi risiko penyetoran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan semakin meningkatkan kepatuhan pajak dari pelaku bisnis.

Baca Juga: Memahami Tantangan Pengelolaan Transaksi Bisnis dan Perpajakan

Penyimpanan Data yang Lebih Rapi

Penyimpanan data akan menjadi lebih efisien merupakan keuntungan dari implementasi sistem pajak dengan fitur rekonsiliasi. Dengan memanfaatkan sistem berbasis cloud, maka pebisnis logistik bisa melakukan akses data dimanapun dan kapanpun. Dengan penyimpanan yang terstruktur juga akan membantu dalam pengelompokan dan penelusuran transaksi, sekaligus mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mencari data-data penting perpajakan.

Efisiensi Rekonsiliasi yang Semakin Cepat

Tentu saja manfaat selanjutnya adalah proses rekonsiliasi yang menjadi semakin cepat dan efisien dengan mengambil sistem pajak yang tepat. Usaha logistik bisa mengkategorikan transaksi dan pajak sesuai dengan kelompok yang diinginkan tanpa harus melibatkan pekerjaan manual yang mana Bisa saja menghabiskan banyak waktu.

Pengumpulan Bupot yang Cermat

Dengan menerapkan rekonsiliasi pajak, maka akan membantu dalam mengumpulkan berbagai bupot pajak penghasilan pasal 23 dengan semakin cermat. Dengan adanya sistem otomatis, maka pelaku bisnis logistik ini bisa melakukan pengelolaan dan pelacakan bukti potong dari klien atau vendor dengan semakin akurat. Hal ini akan mengurangi risiko pembayaran pajak berlebih dan mendukung perhitungan kredit pajak yang tepat. Sehingga, tunggu apa lagi sebagai pelaku bisnis logistik? Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk berkonsultasi perihal rekonsiliasi perpajakan untuk bisnis anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Memahami Tantangan Pengelolaan Transaksi Bisnis dan Perpajakan

Memahami Tantangan Pengelolaan Transaksi Bisnis dan Perpajakan

Jasa Konsultasi Pajak – Pada masa serba canggihnya teknologi digital pada saat ini, pastinya harus membuat pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan menjadi suatu hal yang semakin mudah untuk perusahaan. Tetapi, kenyataannya masih ada tidak sedikit perusahaan yang menghadapi begitu banyak masalah dalam melakukan pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan.

Apabila ingin perusahaan anda tidak mengalami kegagalan dalam mengelola bisnis terutama perihal perpajakan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, yang mana akan membantu Anda secara menyeluruh melakukan pengelolaan perpajakan perusahaan secara lebih efektif dan efisien.

Namun, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang permasalahan umum yang seringkali dihadapi oleh perusahaan ketika melakukan pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan.

Pentingnya Pengelolaan Bisnis yang Baik

Tentu saja sangat penting untuk melakukan pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan dengan cara yang efisien. Sehingga, hal perusahaan, terlebih di tengah persaingan bisnis yang semakin kuat pada saat ini. Dengan adanya perubahan dinamika pasar serta kemajuan teknologi yang semakin pesat, pastinya mau tidak mau perusahaan harus lebih cermat dalam melakukan pengelolaan berbagai aspek keuangan mereka. Dalam hal ini, sangat penting untuk dikenali permasalahan umum yang seringkali dihadapi oleh perusahaan dan berbagai upaya yang bisa dilakukan sebagai solusinya.

Rekonsiliasi

Salah satu kendala utama yang seringkali terjadi pada pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan yaitu kurangnya penerapan konsep rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini dibutuhkan supaya bisa mencapai tingkat sinkronisasi antar entitas pelaporan, terlebih yang berkaitan dengan pengukuran, pencatatan, pengakuan, dan penyajian hak, serta kewajiban yang timbul dari sebuah transaksi. Konsiliasi dapat diartikan sebagai proses pencocokan data transaksi keuangan yang berasal dari banyak sistem yang berbeda, namun berakhir pada dokumen yang sama. Keterbatasan saat melakukan penerapan rekonsiliasi bisa mengakibatkan inkonsistensi atau kesalahan saat melakukan laporan keuangan.

Yang mana Bisa saja nantinya memiliki dampak buruk pada keputusan manajemen dan Citra perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, maka sebuah perusahaan harus memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan sistem rekonsiliasi yang bisa melakukan integrasi berbagai data dengan baik Ketika melakukan perancangan pedoman dan prosedur rekonsiliasi yang jelas, sekaligus pelatihan untuk staf yang terkait, maka ini bisa menjadi sebuah langkah awal yang sangat efektif.

Baca Juga: Wajib Pajak Tidak Setor Pajak Divonis Tanpa Hadir dalam Persidangan Menjadi Sejarah Baru

Di samping itu, memanfaatkan teknologi, misalnya adalah perangkat lunak rekonsiliasi otomatis, tentu saja bisa sangat membantu dan meminimalkan risiko kesalahan manusia yang bisa terjadi, serta meningkatkan efisiensi proses.

Pengelolaan Risiko Tidak Patuh Pajak

Risiko ketidakpatuhan yang berkaitan dengan pajak badan atau pajak perusahaan ini adalah sebuah kendala yang serius, yang mana bisa membawa konsekuensi hukum dan finansial pada perusahaan yang sangat signifikan. Beberapa pebisnis, terlebih pebisnis baru mungkin saja kurang memahami kerumitan atau kompleksitas dari kebijakan pajak dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi.

Solusi untuk mengelola risiko atas ketidakpatuhan pajak, yaitu dengan meningkatkan pemahaman internal atas kebijakan pajak yang berlaku. Di samping itu, memanfaatkan pihak eksternal seperti konsultan pajak Jakarta bisa menjadi sebuah solusi yang sangat efisien. Segala urusan perpajakan akan sangat mudah diatasi oleh ahlinya.

Keputusan ini adalah keputusan yang kompeten, karena perusahaan bisa melibatkan ahli pajak yang pastinya memahami peraturan terkini dari perpajakan. Penyusunan dan perancangan kebijakan internal yang memastikan kepatuhan pajak, maupun pelaksanaan sistem audit internal dan sistem monitoris secara berkala, pastinya berbagai hal tersebut bisa membantu untuk melakukan pencegahan terhadap potensi permasalahan pajak.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Wajib Pajak Tidak Setor Pajak Divonis Tanpa Hadir dalam Persidangan Menjadi Sejarah Baru

Wajib Pajak Tidak Setor Pajak Divonis Tanpa Hadir dalam Persidangan Menjadi Sejarah Baru

Jasa Konsultan Pajak – Pada tingkatan tertentu, memang kasus pidana yang berkaitan dengan perpajakan bukanlah hal yang langka di Indonesia. Supaya Anda sebagai wajib pajak tidak sampai terkena kasus pidana, maka anda bisa mengkonsultasikan berbagai permasalahan pajak anda dengan konsultan pajak Jakarta. Pastinya konsultan pajak Jakarta akan membantu anda untuk menyelesaikan berbagai kendala perpajakan yang anda miliki. Terdapat beberapa kasus yang sudah muncul beberapa tahun terakhir, yang mana menunjukkan bahwa Pelanggaran atas kebijakan perpajakan dapat menjadi akibat dari tindakan hukum pidana.

Penegakan hukum atas pelanggaran pajak akan semakin ketat seiring dengan usaha pemerintah untuk melakukan peningkatan terhadap kepatuhan pajak. Tetapi, penting untuk diingat bahwa prevalensi kasus pidana yang berkaitan dengan perpajakan ini tidak dapat disimpulkan hanya dari beberapa kasus yang populer saja. Jumlah kasus pidana pajak mungkin saja lebih kecil daripada dengan jumlah total pelanggaran pajaknya, dan terdapat berbagai kasus yang terjadi mungkin tidak pernah dipublikasikan. Di samping itu, usaha pemerintah untuk semakin memperketat penegakan hukum pajak dan melakukan peningkatan pada transparansi dalam melakukan pelaporan pajak bisa berpengaruh terhadap jumlah kasus yang terungkap.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak tertinggi yang ada di Indonesia, baru saja memberikan pengungkapan terhadap kasus perpajakan, yang mana vonis perkara tindak pidananya dijatuhkan dengan cara in absentia atau artinya tanpa kehadiran terdakwa.Jenis kasus seperti ini diketahui baru pertama kali terjadi dalam sejarah perpajakan yang ada di Indonesia. Perlu diketahui bahwa kasus yang satu ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman instagram resmi dari DJP sendiri. Yang mana disebutkan bahwa tindak pidana pajak ini menyeret terdakwa dengan inisial SLM dari PT RPM di daerah Jawa Timur atau lebih tepatnya Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo.

Sedangkan, proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II. Kemudian, di mene, sampai persidangan terhadap terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya kehadiran dari pihak terdakwa yang bersangkutan, hal tersebut bisa terjadi karena menurut UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 44D dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 61. Majelis hakim dari pengadilan negeri Bojonegoro memberikan keputusan bahwa terdakwa SLM melalui PT RPM sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak.

Baca Juga: Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Usaha Baru?

Yang mana wajib pajak melakukan penggunaan faktur yang tidak benar berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dengan secara sengaja tidak melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong, sehingga bisa saja menimbulkan kerugian atas pendapatan negara sebagai sebuah perbuatan yang berkelanjutan. Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 31 Januari tahun 2024.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bojonegoro pada pihak terdakwa, yaitu pidana penjara sekitar 2 tahun 5 bulan dan denda sejumlah Rp754,9 juta. Kemudian pada 4 Maret 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pun memberikan keputusan terdakwa SLM melalui PT BBM sudah terbukti sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana pajak yang mana pada akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp4,7 miliar.

Tindakan hukum seperti ini merupakan upaya serius dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan kewenangannya untuk menegakkan hukum pidana dalam dunia perpajakan. Bukankah anda sebagai wajib pajak tidak ingin mengalami hal seperti ini? Untuk itu, atas apapun permasalahan pajak yang anda miliki, lebih baik berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibandingkan Anda terkena pidana dari DJP.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Usaha Baru?

Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Usaha Baru?

Konsultan Pajak – Perintisan atau pendirian usaha baru tak hanya melibatkan proses administratif yang berkaitan dengan operasional dan perizinan saja, tetapi pun mengharuskan pemilik usaha atau pengelola bisnis memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang relevan. Apabila anda adalah salah satu pelaku bisnis baru atau seorang pengusaha yang baru saja mendirikan bisnis, serta kebingungan bagaimana cara untuk memenuhi kewajiban pajak badan atau pajak pribadi anda. Maka, konsultan pajak Jakarta selalu siap membantu anda untuk menyelesaikan berbagai kendala permasalahan yang anda miliki.

Perlu diketahui bahwa salah satu hal penting yang tidak bisa dihindari oleh siapapun, kewajiban seperti ini sangat penting dipahami dengan baik oleh pelaku bisnis baru, supaya bisa melakukan bisnisnya secara efisien dan legal.

Persiapan Administratif yang Dibutuhkan

Sebelum terjun ke dunia bisnis, pasti sangat penting untuk mempunyai pemahaman yang mendalam dalam persiapan administratif pajak karena hal tersebut adalah kunci keberhasilan.Dalam hal ini, berbagai langkah kritis harus dimiliki untuk bisa memastikan kelancaran dan kepatuhan operasional bisnis baru.

Membuat NPWP

Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas dari wajib pajak adalah dasar utama untuk pemilik usaha baru. Nomor Pokok Wajib Pajak bukan hanya syarat untuk mengajukan izin bisnis, namun juga dibutuhkan untuk memperoleh pinjaman, membuka rekening di bank, sekaligus memperoleh tanda daftar perusahaan dan surat izin perdagangan atau SIUP. Proses membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dilakukan dengan melakukan pengajuannya secara langsung ke KPP sesuai domisili bisnis anda.

Surat keterangan terdaftar

SKT atau surat keterangan terdaftar yang didapatkan dari kantor pelayanan pajak, pastinya memberikan informasi tentang jenis pajak yang perlu dibayarkan dan dilakukan pelaporannya menurut klasifikasi usaha lapangan. Surat keterangan terdaftar ini merupakan dokumen yang sangat penting untuk memiliki pemahaman atas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis.

Baca Juga: Ketahui Lapor Pajak SPT Tahunan Badan untuk UMKM

EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number ini merupakan Nomor Identifikasi Pemfilean Elektronik, yang mana penerbitannya dilakukan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. EFIN dibutuhkan untuk melaporkan wajah secara online melalui aplikasi pajak. Fungsinya bukan hanya sebagai bentuk autentikasi saja, namun juga menjamin keamanan transaksi pajak secara digital. Sangat penting untuk diingat bahwa EFIN yang digunakan untuk melaporkan pajak badan usaha berbeda dengan yang dipakai untuk lapor pajak orang pribadi.

Kode aktivasi dan sertifikat digital untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP atau Pengusaha Kena Pajak harus memperoleh kode dan sertifikat digital sesudah mendapatkan pengukuhan dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang menjalankan bisnis baik itu melakukan penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak yang dikenakan PPN.

Proses Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka ada sebagai pelaku bisnis harus memenuhi beberapa syarat berikut ini, diantaranya:

  • Mempunyai omset atau pendapatan bruto dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar
  • Melalui proses survei yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan lokasi usaha
  • Melengkapi berbagai dokumen dan syarat saat mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sesudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka pelaku bisnis akan mendapatkan surat pengukuhan PKP. Tidak perlu khawatir, apabila nantinya Anda menemui kebingungan saat memenuhi kewajiban perpajakan untuk usaha baru anda. Karena anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta mengenai berbagai keraguan yang anda miliki saat mengelola kewajiban perpajakan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Ketahui Lapor Pajak SPT Tahunan Badan untuk UMKM

Ketahui Lapor Pajak SPT Tahunan Badan untuk UMKM

Konsultasi Pajak – Penggunaan tarif pajak untuk UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, bukan hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi saja, namun juga untuk wajib pajak badan yang mana juga bisa memanfaatkannya. Seluruh wajib pajak badan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pelaporan pajaknya dengan menyampaikan SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan.

Bagi Anda yang merupakan pengusaha UMKM atau pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk bisa melakukan pengelolaan pajak dengan tepat dan benar. Karena konsultan pajak dapat membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak.

Pajak UMKM

Pajak yang dikenakan atas usaha UMKM ini diterapkan pada wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut dengan perolehan offside yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini diterapkan sebesar 0,5%, yang mana telah berlaku Mulai sejak 1 Juli 2018. Pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Siapa Subjek Pajak UMKM?

Terdapat dua subjek pajak UMKM yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan seperti koperasi, persekutuan, firma, perseroan terbatas, maupun komanditer.

Besaran Tarif Pajak UMKM

Perlu diketahui bahwa terdapat sebesar 0,5% tarif pajak yang ditetapkan atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap peredaran brutonya untuk setiap bulan.

Berapa Lama Jangka Waktu Pajak UMKM?

  • Untuk wajib pajak orang pribadi mempunyai jangka waktu selama 7 tahun pajak
  • Untuk wajib pajak badan yang berupa Firma koperasi maupun persekutuan komanditer mempunyai jangka waktu selama 4 tahun pajak
  • Untuk wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas maka mempunyai jangka waktu selama 3 tahun pajak.

Baca Juga: Penting! Upaya Pemerintah Indonesia untuk Mendorong Ketaatan Pajak dengan Insentif Pajak

Bagaimana Cara Membayar Pajak UMKM?

Terdapat dua cara untuk metode pembayaran pajak UMKM, yang mana dapat dilakukan dengan:

  • Disetorkan sendiri. Wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu maka bisa membayarkan sendiri pajak UMKM nya setiap bulan.
  • Dipungut atau dipotong. Pemungutan dan pemotongan pajak ini tentu saja dilakukan oleh pihak pemungut dan pemotong pajak atau pihak-pihak yang telah dilakukan penunjukannya. Pemungutan maupun pemotongan pajak penghasilan tersebut dilakukan untuk seluruh transaksi dengan wajib pajak yang dikenakan pajak UMKM.

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM

SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melakukan laporan penyampaian penghitungan maupun pembayaran Pajak, objek pajak, sekaligus harta dan kewajiban yang sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak. Untuk wajib pajak badan yang bergerak dalam bisnis UMKM, maka laporan pajak surat pemberitahuan tahunan orang pribadi bisa memakai formulir SPT 1771. Ketika melakukan pelaporan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan, maka penting untuk mempersiapkan berbagai dokumen, meliputi peredaran bruto dan data pajak UMKM yang sudah dibayarkan selama satu periode pajak.

Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM?

Sebagai pelaku bisnis UMKM bisa melaporkan pajaknya secara online dengan memanfaatkan EFIN sebagai syarat. Kemudian, bisa juga dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh Dirjen pajak atau Direktorat Jenderal Pajak, seperti aplikasi SPT digital maupun e-Form. Apabila Anda sebagai pelaku bisnis UMKM berbentuk badan, dan mengalami kebingungan saat melakukan pengelolaan pajak seperti lapor SPT, maka Anda bisa konsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Sebab, konsultan pajak seperti ini akan membantu Anda secara maksimal untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.