Wajib Pajak Tidak Setor Pajak Divonis Tanpa Hadir dalam Persidangan Menjadi Sejarah Baru

Wajib Pajak Tidak Setor Pajak Divonis Tanpa Hadir dalam Persidangan Menjadi Sejarah Baru

Jasa Konsultan Pajak – Pada tingkatan tertentu, memang kasus pidana yang berkaitan dengan perpajakan bukanlah hal yang langka di Indonesia. Supaya Anda sebagai wajib pajak tidak sampai terkena kasus pidana, maka anda bisa mengkonsultasikan berbagai permasalahan pajak anda dengan konsultan pajak Jakarta. Pastinya konsultan pajak Jakarta akan membantu anda untuk menyelesaikan berbagai kendala perpajakan yang anda miliki. Terdapat beberapa kasus yang sudah muncul beberapa tahun terakhir, yang mana menunjukkan bahwa Pelanggaran atas kebijakan perpajakan dapat menjadi akibat dari tindakan hukum pidana.

Penegakan hukum atas pelanggaran pajak akan semakin ketat seiring dengan usaha pemerintah untuk melakukan peningkatan terhadap kepatuhan pajak. Tetapi, penting untuk diingat bahwa prevalensi kasus pidana yang berkaitan dengan perpajakan ini tidak dapat disimpulkan hanya dari beberapa kasus yang populer saja. Jumlah kasus pidana pajak mungkin saja lebih kecil daripada dengan jumlah total pelanggaran pajaknya, dan terdapat berbagai kasus yang terjadi mungkin tidak pernah dipublikasikan. Di samping itu, usaha pemerintah untuk semakin memperketat penegakan hukum pajak dan melakukan peningkatan pada transparansi dalam melakukan pelaporan pajak bisa berpengaruh terhadap jumlah kasus yang terungkap.

DJP atau Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak tertinggi yang ada di Indonesia, baru saja memberikan pengungkapan terhadap kasus perpajakan, yang mana vonis perkara tindak pidananya dijatuhkan dengan cara in absentia atau artinya tanpa kehadiran terdakwa.Jenis kasus seperti ini diketahui baru pertama kali terjadi dalam sejarah perpajakan yang ada di Indonesia. Perlu diketahui bahwa kasus yang satu ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman instagram resmi dari DJP sendiri. Yang mana disebutkan bahwa tindak pidana pajak ini menyeret terdakwa dengan inisial SLM dari PT RPM di daerah Jawa Timur atau lebih tepatnya Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo.

Sedangkan, proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II. Kemudian, di mene, sampai persidangan terhadap terdakwa tersebut dilakukan tanpa adanya kehadiran dari pihak terdakwa yang bersangkutan, hal tersebut bisa terjadi karena menurut UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 44D dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 61. Majelis hakim dari pengadilan negeri Bojonegoro memberikan keputusan bahwa terdakwa SLM melalui PT RPM sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak.

Baca Juga: Bagaimana Perlakuan Pajak untuk Usaha Baru?

Yang mana wajib pajak melakukan penggunaan faktur yang tidak benar berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan dengan secara sengaja tidak melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong, sehingga bisa saja menimbulkan kerugian atas pendapatan negara sebagai sebuah perbuatan yang berkelanjutan. Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 31 Januari tahun 2024.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bojonegoro pada pihak terdakwa, yaitu pidana penjara sekitar 2 tahun 5 bulan dan denda sejumlah Rp754,9 juta. Kemudian pada 4 Maret 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pun memberikan keputusan terdakwa SLM melalui PT BBM sudah terbukti sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana pajak yang mana pada akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp4,7 miliar.

Tindakan hukum seperti ini merupakan upaya serius dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalkan kewenangannya untuk menegakkan hukum pidana dalam dunia perpajakan. Bukankah anda sebagai wajib pajak tidak ingin mengalami hal seperti ini? Untuk itu, atas apapun permasalahan pajak yang anda miliki, lebih baik berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibandingkan Anda terkena pidana dari DJP.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags