Ketahui Lapor Pajak SPT Tahunan Badan untuk UMKM

Ketahui Lapor Pajak SPT Tahunan Badan untuk UMKM

Konsultasi Pajak – Penggunaan tarif pajak untuk UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, bukan hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi saja, namun juga untuk wajib pajak badan yang mana juga bisa memanfaatkannya. Seluruh wajib pajak badan mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pelaporan pajaknya dengan menyampaikan SPT tahunan atau surat pemberitahuan tahunan.

Bagi Anda yang merupakan pengusaha UMKM atau pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk bisa melakukan pengelolaan pajak dengan tepat dan benar. Karena konsultan pajak dapat membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak.

Pajak UMKM

Pajak yang dikenakan atas usaha UMKM ini diterapkan pada wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut dengan perolehan offside yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini diterapkan sebesar 0,5%, yang mana telah berlaku Mulai sejak 1 Juli 2018. Pajak tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Siapa Subjek Pajak UMKM?

Terdapat dua subjek pajak UMKM yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan seperti koperasi, persekutuan, firma, perseroan terbatas, maupun komanditer.

Besaran Tarif Pajak UMKM

Perlu diketahui bahwa terdapat sebesar 0,5% tarif pajak yang ditetapkan atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap peredaran brutonya untuk setiap bulan.

Berapa Lama Jangka Waktu Pajak UMKM?

  • Untuk wajib pajak orang pribadi mempunyai jangka waktu selama 7 tahun pajak
  • Untuk wajib pajak badan yang berupa Firma koperasi maupun persekutuan komanditer mempunyai jangka waktu selama 4 tahun pajak
  • Untuk wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas maka mempunyai jangka waktu selama 3 tahun pajak.

Baca Juga: Penting! Upaya Pemerintah Indonesia untuk Mendorong Ketaatan Pajak dengan Insentif Pajak

Bagaimana Cara Membayar Pajak UMKM?

Terdapat dua cara untuk metode pembayaran pajak UMKM, yang mana dapat dilakukan dengan:

  • Disetorkan sendiri. Wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu maka bisa membayarkan sendiri pajak UMKM nya setiap bulan.
  • Dipungut atau dipotong. Pemungutan dan pemotongan pajak ini tentu saja dilakukan oleh pihak pemungut dan pemotong pajak atau pihak-pihak yang telah dilakukan penunjukannya. Pemungutan maupun pemotongan pajak penghasilan tersebut dilakukan untuk seluruh transaksi dengan wajib pajak yang dikenakan pajak UMKM.

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM

SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk melakukan laporan penyampaian penghitungan maupun pembayaran Pajak, objek pajak, sekaligus harta dan kewajiban yang sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak. Untuk wajib pajak badan yang bergerak dalam bisnis UMKM, maka laporan pajak surat pemberitahuan tahunan orang pribadi bisa memakai formulir SPT 1771. Ketika melakukan pelaporan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan, maka penting untuk mempersiapkan berbagai dokumen, meliputi peredaran bruto dan data pajak UMKM yang sudah dibayarkan selama satu periode pajak.

Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM?

Sebagai pelaku bisnis UMKM bisa melaporkan pajaknya secara online dengan memanfaatkan EFIN sebagai syarat. Kemudian, bisa juga dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh Dirjen pajak atau Direktorat Jenderal Pajak, seperti aplikasi SPT digital maupun e-Form. Apabila Anda sebagai pelaku bisnis UMKM berbentuk badan, dan mengalami kebingungan saat melakukan pengelolaan pajak seperti lapor SPT, maka Anda bisa konsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Sebab, konsultan pajak seperti ini akan membantu Anda secara maksimal untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags