Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Benarkah Dividen Saham Bisa Bebas dari Pajak?

Konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk melakukan pengelolaan perpajakan dengan semakin efektif dan efisien. Bahkan konsultan pajak seperti ini juga bisa membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi dalam bidang perpajakan. Misalnya saja seperti bagaimana cara untuk menghadapi atau membebaskan dividen saham dari pajak. Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Apakah benar memang bisa untuk membebaskan pajak dari dividen saham? Simak terus ulasan berikut ini untuk mengetahui kebenarannya.

Investasi sendiri adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh entitas maupun individu untuk meningkatkan nilai kekayaan maupun mendapatkan income di masa depan. Salah satu dari bentuk investasi yang paling populer adalah dengan menggunakan instrumen high risk high return, yang mana di kalangan masyarakat ini merupakan investasi saham. Baik sebuah entitas maupun individu akan melakukan pembelian saham sebuah perusahaan dengan harapan memperoleh keuntungan dari adanya pertumbuhan nilai saham, antara Selisih dari harga jual dan harga beli ini dikenal dengan Capital Gain, maupun itu passive income dari pembagian dividen.

Pembagian dividen seperti ini merupakan salah satu aspek yang penting dalam hal investasi saham, terlebih adalah untuk Para investor dan dividend hunter, sebab pastinya akan memberikan penghasilan tambahan untuk pemegang saham sebagai imbalan hasil terhadap kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham itu sendiri. Dividen merupakan salah satu bentuk pembagian keuntungan yang mana diberikan oleh sebuah perusahaan terbuka atau sebuah emiten kepada pemegang saham. Umumnya dividen ini dibagikan dengan cara berkala pada para pemegang saham, yang mana merupakan bagian dari laba yang dihasilkan.

Apa Syarat Dividen Saham Agar Tidak Kena Pajak?

Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021, dividen saham bisa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, sehingga dividen yang tidak didapatkan tidak akan dikenakan pajak. Tentu saja terdapat beberapa syarat supaya dividen saham tidak kena pajak untuk orang pribadi, antara lain:

  • Dividen dilakukan pembagiannya menurut rapat umum pemegang saham atau yang seringkali disebut dengan RUPS maupun dividen interim seperti halnya dengan peraturan yang berlaku.
  • Dividen harus diinvestasikan kembali atau yang seringkali disebut dengan reinvestasi pada wilayah yang ada di Indonesia, yang mana maksimal adalah tanggal 31 Maret pada tahun pajak berikutnya dengan batas waktu investasi paling tidak selama 3 tahun sejak dividen diterima.

Baca Juga: Ketahui Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas Sewa Bangunan

  • Laporan realisasi dari investasi wajib Dilaporkan pada e-reporting investasi yang mana paling lambat adalah Pada 31 Maret di tahun pajak berikutnya maupun bersamaan dengan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi.
  • Pelaporan realisasi investasi wajib untuk selalu dilakukan dengan selama tiga tahun sejak tahun pajak didapatkannya dividen.
  • Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, dividen dilakukan pelaporannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek.

Untuk wajib pajak yang memang ingin mempergunakan dividen saham dan tidak menginvestasikan kembali dividen yang telah diperolehnya, maka atas deviden ini akan dibebankan tarif Pajak Penghasilan final sejumlah 10% seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Tarif Pajak Penghasilan final 10% pun akan berlaku untuk wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan dividen saham tersebut, dalam laporan realisasi investasi seperti halnya yang tercantum dalam ketentuan pada syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Pajak penghasilan terutang terhadap dividen ini wajib untuk dilakukan penyetorannya sendiri oleh wajib pajak, paling lambat adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah dividen saham diperoleh. Bila Anda sebagai wajib pajak pribadi masih kebingungan Bagaimana cara untuk mengatur pajak terhadap dividen yang Anda terima, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk lebih jelasnya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags